Reduce bounce ratesindo Transparansi Dana Desa Suka Damai Dipertanyakan, Rp 559 Juta Diduga Belum Terealisasi - Indometro Media

Transparansi Dana Desa Suka Damai Dipertanyakan, Rp 559 Juta Diduga Belum Terealisasi



ACEH TENGGARA | INDOMETRO.ID — Desa Suka Damai di Kecamatan Leuser, Kabupaten Aceh Tenggara, menjadi sorotan tajam terkait pengelolaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2024. Berdasarkan data dari situs resmi JAGA KPK, terdapat kejanggalan signifikan dalam penggunaan dana tersebut.

Hingga Juli 2024, Desa Suka Damai telah menerima 100% Dana Desa sebesar Rp 961.523.000, yang dicairkan dalam dua tahap:
 Tahap I: Rp 463.201.800 (18 Maret 2024)
 Tahap II: Rp 498.321.200 (1 Juli 2024)
Namun, berdasarkan dokumen realisasi kegiatan, total anggaran yang benar-benar telah digunakan baru sebesar Rp 402.161.800. Ini berarti ada selisih sebesar Rp 559.361.200 yang penggunaannya masih belum jelas.

Rincian Kegiatan dan Kejanggalan
Beberapa kegiatan yang dilaporkan telah direalisasikan antara lain:

Pembangunan Jalan Usaha Tani (rabat beton 3x100 m): Rp 152 juta
  Rehabilitasi Jalan Desa: Rp 100 juta
  Pengadaan seragam perangkat desa: Rp 31,5 juta
  Pelatihan prudes prioritas cokelat/kakao (pengadaan ternak): Rp 30 juta
  Kegiatan Posyandu dan penyuluhan ibu hamil: total Rp 15 juta
  Operasional pemerintah desa dan honor perangkat: sekitar Rp 20 juta
  Pos keamanan desa: Rp 15 juta
   Pengadaan alat kesehatan Posyandu: Rp 6 juta
  Lain-lain: informasi publik, pemutakhiran data desa, profil IDM, dan lainnya.
Meski beragam, sebagian besar kegiatan ini menggunakan alokasi yang relatif kecil dan tidak disertai rincian fisik seperti dokumentasi lapangan atau daftar penerima manfaat.

Kejanggalan Paling Mencolok: "Beasiswa S1" dari Dana Desa?
Ditemukan alokasi anggaran senilai Rp 5 juta dalam item "Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa," namun keterangan outputnya justru bertuliskan "Beasiswa S1 bagi aparatur kute." Hal ini dinilai tidak masuk akal karena Dana Desa tidak boleh digunakan untuk membiayai pendidikan pribadi aparatur, apalagi yang tidak berhubungan langsung dengan pemberdayaan masyarakat.

Desakan Klarifikasi dan Audit
Temuan ini menimbulkan banyak pertanyaan dari media dan LSM yang mengawasi pengelolaan Dana Desa di Aceh Tenggara. Ketua LSM Pemantau Pendidikan dan Kesehatan Masyarakat Aceh (PPKMA), M. Jenen, S.E., mendesak agar Inspektorat dan Kejaksaan segera turun tangan untuk mengaudit potensi penyelewengan anggaran ratusan juta rupiah ini.

Masyarakat juga diminta untuk aktif mengawasi penggunaan Dana Desa agar pembangunan benar-benar menyentuh kepentingan warga.

Payung Hukum dan Potensi Pelanggaran
Jika terbukti ada penyimpangan atau penggunaan dana fiktif, hal ini dapat melanggar:

 * Pasal 3 UU Tipikor No. 31 Tahun 1999 (diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001) mengenai penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara.

 * Peraturan Menteri Desa No. 7 Tahun 2021 tentang prioritas penggunaan Dana Desa, yang mewajibkan penggunaan dana secara terbuka, akuntabel, dan partisipatif.

Desa Suka Damai kini berada di persimpangan antara keterbukaan atau pengawasan hukum. Jika sisa dana sebesar Rp 559 juta lebih tidak dapat dipertanggungjawabkan secara sah dan transparan, ini akan menjadi bukti nyata lemahnya kontrol pengelolaan keuangan di tingkat desa. ***

Posting Komentar untuk "Transparansi Dana Desa Suka Damai Dipertanyakan, Rp 559 Juta Diduga Belum Terealisasi"

PELUANG TIAP DAERAH 1 ?