Reduce bounce ratesindo Skandal Bimtek Pringsewu: Kejaksaan Tetapkan Dua Tersangka, Dugaan Korupsi Capai Rp1 Miliar - Indometro Media

Skandal Bimtek Pringsewu: Kejaksaan Tetapkan Dua Tersangka, Dugaan Korupsi Capai Rp1 Miliar


Pringsewu, Indometro.id – Penyelidikan Kejaksaan Negeri Pringsewu terhadap dugaan korupsi dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Aparatur Desa Tahun 2024 mulai menunjukkan titik terang. Pada Jumat (11/7/2025), dua orang resmi ditetapkan sebagai tersangka atas indikasi penyalahgunaan anggaran dalam program yang diklaim bertujuan meningkatkan wawasan kebangsaan dan bela negara bagi para kepala pekon di Kabupaten Pringsewu.

Kedua tersangka yakni TH, seorang aparatur sipil negara yang menjabat sebagai Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (PMP) Pringsewu, dan ES, pihak swasta yang menjabat sebagai Kepala Perwakilan Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Negara (LPPAN) Provinsi Lampung.

Penetapan dilakukan setelah penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang sah, sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP. Surat penetapan terhadap TH dan ES masing-masing bernomor 03 dan 04/L.8.20/Fd.2/07/2025.

Dalam konstruksi perkara yang disusun penyidik, ES diduga menjadi aktor utama dalam menawarkan dan merekayasa kegiatan Bimtek yang digelar di Provinsi Jawa Barat pada 14–17 Oktober 2024. Biaya kegiatan dipatok Rp13 juta per peserta, dengan rincian Rp11 juta dikelola oleh LPPAN dan Rp2 juta diberikan sebagai uang saku atau cashback kepada peserta. Kegiatan tersebut ditengarai mengalami mark-up biaya serta pemalsuan dokumen pertanggungjawaban, seperti akomodasi dan transportasi.

TH berperan aktif dalam mengarahkan seluruh kepala pekon agar mengikuti Bimtek tersebut, bahkan menginstruksikan agar biaya kegiatan dianggarkan dalam APBDes Perubahan Tahun Anggaran 2024, meski kegiatan telah berlangsung sebelumnya. Fakta ini memunculkan indikasi bahwa perubahan anggaran dilakukan secara tidak sah dan manipulatif.

"Instruksi TH membuat para kepala pekon merasa terpaksa mengikuti kegiatan tersebut," ungkap sumber kejaksaan kepada media.

Kerugian negara dalam kasus ini masih dalam tahap perhitungan oleh Inspektorat Kabupaten Pringsewu. Namun, berdasarkan metode real cost, nilai kerugian ditaksir mencapai Rp1 miliar. Hingga kini, penyidik telah berhasil menyita uang tunai sebesar Rp835,4 juta, yang diduga berasal dari praktik korupsi tersebut.

Berdasarkan pertimbangan objektif dan subjektif sesuai Pasal 21 dan Pasal 24 KUHAP, penyidik memutuskan melakukan penahanan terhadap kedua tersangka di Rutan Kelas I Bandar Lampung selama 20 hari ke depan, mulai 11 Juli 2025. Penahanan ini dilakukan guna mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.

Penyidikan masih akan terus dikembangkan untuk mengungkap keterlibatan pihak-pihak lain. Kejaksaan juga mengimbau semua pihak yang terkait untuk kooperatif dan mendukung proses hukum serta pemulihan kerugian negara.(*)

Posting Komentar untuk "Skandal Bimtek Pringsewu: Kejaksaan Tetapkan Dua Tersangka, Dugaan Korupsi Capai Rp1 Miliar"

PELUANG TIAP DAERAH 1 ?