Sergai, Indometro.id -
Dua orang pengedar narkotika jenis sabu-sabu berhasil ditangkap Polsek Perbaungan Polres Serdang Bedagai (Sergai) saat sedang duduk santai di sebuah rumah kawasan Dusun II Desa Kesatuan Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai, Selasa (22/7/2025) sekitar pukul 23.30 WIB.
Masing-masing pelaku berinisial S alias Ciweng (46) dan KPN Alias Putra (33) warga sekitar TKP dengan barang bukti yang berhasil diamankan berupa, dompet kecil warna hitam berisi plastik klip transparan ukuran besar berisikan sabu, 14 plastik klip transparan ukuran kecil berisikan sabu,1 bal plastik ukuran kecil kosong, 2 pipet yang dimodifikasi menjadi sekop, android merk Oppo dan uang tunai sebanyak Rp. 110 ribu.
Penangkapan berawal pada Selasa (22/7) pukul 20.00 WIB saat personel Polsek Perbaungan mendapat informasi dari masyarakat tentang pelaku Ciweng yang akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu di Dusun II Desa Kesatuan tepat didalam rumahnya.
Selanjutnya Kapolsek Perbaungan AKP S Gurusinga menurunkan team opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Perbaungan Ipda SH Nauli Siregar bergerak langsung menuju lokasi lalu menggerebek rumah tersebut dan bertemu dengan Ciweng bersama temannya Putra sedang berada di dalam rumah dan duduk di ruang tamu.
Polisi langsung mengamankan kedua orang tersebut dan melakukan penggeledahan dan ditemukan barang terlarang tersebut seberat 2 gram beserta barang bukti lainnya diatas lantai tepat depan kedua pelaku.
"Usai diinterogasi keduanya mengakui saling bekerja sama untuk mengedarkan narkotika, selanjutnya berdasarkan bukti permulaan yang cukup, pelaku beserta barang bukti di bawa ke Polsek Perbaungan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," beber Kanit Reskrim Ipda SH Nauli Siregar.
Ps. Kasi Humas Polres Sergai Iptu LB Manullang di Makopolres Sergai, Rabu (23/7) membenarkan penangkapan terhadap kedua pelaku pengedar narkotika jenis sabu yakni S alias Ciweng dan KPN alias Putra yang ditangkap berdasarkan informasi keresahan dari masyarakat sekitar.
Iptu LB Manullang menghimbau kepada seluruh masyarakat di Serdang Bedagai untuk dapat melaporkan kejadian/kegiatan yang melanggar hukum seperti peredaran narkotika, agar kepolisian khususnya Polres Sergai dapat terus meningkatkan angka kinerja dalam pemberantasan narkotika.
"Saat ini pelaku telah diamankan, keduanya dijerat Pasal 114 ayat 1 Subs Pasal 112 ayat 1 dari UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya.
(IY)




Posting Komentar untuk "Sedang Duduk Santai, 2 Pengedar Narkotika Ditangkap Polsek Perbaungan Polres Sergai"