Reduce bounce ratesindo Rp 291 Juta Dana Desa Diduga Raib di Kute Hakhapen, LPPSA-RI: Jangan Lindungi Koruptor! - Indometro Media

Rp 291 Juta Dana Desa Diduga Raib di Kute Hakhapen, LPPSA-RI: Jangan Lindungi Koruptor!


Aceh Tenggara | INDOMETRO.ID – Dugaan korupsi kembali mencuat di tubuh pemerintahan desa. Kali ini, sorotan tajam tertuju pada Desa Kute Hakhapen, Kecamatan Leuser, Kabupaten Aceh Tenggara. Desa berstatus “sangat tertinggal” itu justru diduga kuat menjadi ladang permainan anggaran Dana Desa (DD) yang nilainya nyaris Rp 300 juta.

Berdasarkan data resmi dari platform pengawasan publik milik KPK, Jaga.id, Desa Kute Hakhapen menerima Rp 622.001.000 Dana Desa tahun 2024. Namun, hingga pertengahan tahun 2025 ini, dana yang dilaporkan telah terserap hanya sebesar Rp 330.766.600 atau sekitar 53,18%. Sisanya, Rp 291.234.400 (46,82%), diduga menguap tanpa kejelasan.

Proyek Dilaporkan Cair, Tapi Tidak Terlihat Hasil

Dalam laporan Jaga.id, terdapat sejumlah kegiatan yang diklaim telah dicairkan dananya:

Rehabilitasi Jalan Usaha Tani (400 meter): Rp 143.238.600

Rabat Beton Jalan Usaha Tani (15 meter): Rp 11.700.000

Pembangunan TPT: Rp 44.260.000

Penyelenggaraan Posyandu dan Stunting: Rp 12.000.000

Dukungan PAUD & Pendidikan: Rp 5.000.000

Kendaraan Dinas Kute: Rp 32.000.000

Beasiswa S1 Aparatur Desa: Rp 5.000.000

Operasional Desa: Rp 16.528.000

Dan kegiatan lainnya.


Namun ironisnya, tidak satu pun progres fisik dari kegiatan tersebut dipublikasikan ke masyarakat. Bahkan forum musyawarah desa tidak pernah dilakukan, padahal itu adalah syarat wajib dalam tata kelola Dana Desa secara partisipatif dan transparan.

LPPSA-RI Berang: “Usut Tuntas, Bongkar Semua!”

Sekretaris Jenderal Lembaga Pemantau Pembangunan dan Aset Republik Indonesia (LPPSA-RI), Saidul, mengecam keras ketertutupan dan dugaan penyimpangan anggaran ini.

“Dana hampir Rp 300 juta tidak jelas juntrungannya. Ini bukan angka kecil! Kalau tidak ada transparansi, ini sudah masuk indikasi korupsi. Aparat desa jangan merasa kebal hukum!” tegasnya saat diwawancarai INDOMETRO.ID, Senin (23/6/2025).



Saidul menambahkan bahwa pihaknya sudah berulang kali mencoba menghubungi Pj Kepala Desa Kute Hakhapen untuk meminta klarifikasi, namun hingga berita ini diturunkan, tidak ada respons. Ia menyebut sikap diam aparatur desa semakin memperkuat dugaan adanya penyelewengan.

Seruan Tegas: Inspektorat dan APH Jangan Tutup Mata!

LPPSA-RI mendesak Inspektorat Kabupaten, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (Dinas PMD), serta Aparat Penegak Hukum (APH) seperti Kepolisian dan Kejaksaan untuk segera melakukan audit total terhadap seluruh penggunaan Dana Desa di Kute Hakhapen.

 “Kalau penegak hukum lambat bertindak, ini akan menjadi preseden buruk. Ini bukan soal politik, ini soal hak rakyat yang diduga dirampas oleh aparatnya sendiri,” ujarnya dengan nada geram.



Masyarakat desa juga didorong untuk ikut mengawal dan melaporkan setiap kejanggalan melalui kanal resmi seperti Jaga.id atau Call Center KPK 198.

Indometro Siap Kawal, Kepala Desa Diberi Ruang Klarifikasi

Redaksi INDOMETRO.ID membuka ruang klarifikasi bagi Pemerintah Desa Kute Hakhapen. Namun sampai saat ini, pihak desa belum memberikan tanggapan. Kami akan terus menelusuri dan mengungkap fakta di lapangan, serta menghadirkan laporan lanjutan jika ada perkembangan baru. ***

Posting Komentar untuk "Rp 291 Juta Dana Desa Diduga Raib di Kute Hakhapen, LPPSA-RI: Jangan Lindungi Koruptor!"

PELUANG TIAP DAERAH 1 ?