Asahan, Indometro.id -
Polres Asahan diminta untuk melakukan tindakan penyitaan terhadap empat sertifikat tanah diduga palsu dari terlapor Julianty.
Permintaan itu disampaikan pelapor Sutanto melalui kuasa hukumnya Johansen Simanihuruk SH, pada Jumat (25/07/2025). "Meminta kepada penyidik Polres Asahan yang menangani perkara dugaan pemalsuan dokumen sebagaimana laporan klien kami Sutanto untuk melakukan penyitaan terhadap empat sertifikat tanah yang saat ini ada sama terlapor Julianty," tegas Simanihuruk.
Keempat sertifikat yang merupakan pemecahan dari sertifikat SHM No 74 adalah sertifikat SHM No 482, 483, 484 dan 485. Permintaan itu berdasarkan surat laporan polisi Nomor : LP/B/271/IV/2025/SPKT/Polres Asahan/Polda Sumut tanggal 15 April 2025, atas dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen atau pemalsuan surat.
Dugaan pemalsuan dokumen itu sebagaimana dimaksud pada Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHPidana. "Melalui surat permohonan ini klien kami sangat berharap agar kiranya Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani dapat menindaklanjuti apa yang menjadi harapan klien kami selaku korban pemalsuan surat dengan terlapor Julianty," harap Simanihuruk.
Dalam surat permohonan itu korban Sutanto adalah pihak yang paling berhak atas tanah seluas 17.187M2 dengan sertifikat SHM No 74 berlokasi di Jalan Berombang Dusun V Desa Asahan Mati, Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan, sebab berdasarkan putusan gugatan perdata oleh pengadilan bahwa sertifikat SHM No 74 adalah sah milik Sutanto.
Hal itu dibuktikan dengan tiga putusan yakni Pengadilan Negeri Tanjungbalai No.8/PDT.G/2023/PN.Tjb tanggal 3 Juli 2023, putusan Pengadilan Tinggi Medan No.474/Pdt/2023/PT.MDN tanggal 12 September 2023 serta putusan Mahkamah Agung No.736.K/PDT/2024 tanggal 20 Maret 2024.
"Terhadap putusan lembaga peradilan itu maka panitera PN Tanjungbalai telah melakukan konstatering (Rencordian) pada tanggal 30 Agustus 2024, lalu melakukan sita eksekusi pada 30 Agustus 2024 terhadap objek perkara di Desa Asahan Mati Kecamatan Tanjungbalai, Asahan.
Selanjutnya PN Tanjungbalai menerbitkan surat keputusan penetapan eksekusi Nomor 3/Pen.Eks/Pdt/2024/PN-Tjb. Kemudian dilaksanakan eksekusi pada 5 Desember 2024 dan eksekusi lanjutan pada 20 Januari 2025,"kata Simanihuruk menyampaikan isi surat permohonan Sutanto kepada Kapolres Asahan.
"Meski sudah berkekuatan hukum dan inkrah, BPN Asahan dengan beraninya atas permohonan Julianty melakukan pemecahan terhadap sertifikat SHM No 74 menjadi empat sertifikat yakni SHM No 482,483,484 dan 485 pada tanggal 31 Januari 2024, sedangkan sertifikat SHM No 74 sudah dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum sebagaimana putusan Pengadilan Negeri Tanjungbalai, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung.
Maka dari itu perbuatan pemecahan sertifikat SHM No 74 oleh Julianty dan oknum pejabat BPN Asahan dapat dikuallifikasikan sebagai tindak pidana sebagaimana dimaksud pada Pasal 263 KUHPidana Jo Pasal 266 KUHPidana diterapkan kepada Julianty dan oknum pejabat BPN Asahan Pasal 55 KUHPidana sebagai orang atau pihak yang membantu melakukan,"sebut Simanihuruk.
Julianty diduga telah membuat surat pernyataan tertanggal 27 Januari 2025 seolah olah atas objek perkara sertifikat SHM No 74 tidak ada masalah atau tidak berperkara. Sedangkan faktanya sudah ada putusan PN Tanjungbalai dan putusan banding di PT Medan yang saat itu perkaranya masih tingkat kasasi di Mahkamah Agung.
"Melihat konstruksi hukum sebagaimana tersebut diatas, Sutanto bermohon agar penyidik Polres Asahan yang menangani perkara dugaan pemalsuan surat itu untuk menyita empat sertifikat SHM No 482,483,484 dan 485 dari tangan Julianty dan suaminya So Huan, juga melakukan penyitaan terhadap sertifikat SHM No 74 dari Kantor BPN Asahan.
"Saya selaku korban bermohon kepada pihak- pihak yang terkait dalam proses pemecahan sertifikat SHM No 74 untuk dapat dimintai pertanggungjawaban pidana, apabila tidak ada tindaklanjutnya maka saya akan melaporkan masalah ini ke Kapolda Sumut, Kabareskrim dan Kapolri.
Sebab tidak ada alasan bagi Julianty memecah sertifikat No 74, karena Julianty dan So Huan bukanlah sebagai pemilik atau yang berhak atas objek perkara. Oleh karena itu Julianty selaku terlapor untuk dapat segera ditetapkan statusnya menjadi tersangka dengan menerapkan Pasal 263 dan Pasal 266 KUHPidana,"kata Johansen Simanihuruk sembari memerlihatkan surat permohonan kepada Kapolres Asahan yang ditandatangani Sutanto kepada wartawan.
Lanjut Simanihuruk, terjadinya pemecahan sertifikat No 74 menjadi empat sertifikat karena persetujuan BPN Asahan atas permohonan Julianty. "Pemecahan dibuat saat masih tahap Kasasi di MA, sementara putusan PN dan PT Medan melarang dilakukannya balik nama dan pemecahan sertifikat No 74, ini membuktikan bahwa oknum Kepala BPN Asahan selaku tergugat dalam perkara sertifikat No 74 terang terangan melawan putusan pengadilan.
Menanggapi perkara atas laporan dugaan pemalsuan dokumen itu, Ketua DPP Permasi Muhammad Seto Lubis mendesak penyidik Polres Asahan serius mengusut kasus tersebut. "Sejak awal kita sudah pantau perkembangan kasus ini, kita minta penyidik Polres Asahan serius mengungkap para pelaku dan jika ditemukan bukti tindak pidana pemalsuan segera tetapkan Julianty dan pihak yang terlibat sebagai tersangka.
Permasi rencananya akan menemui Kapolres Asahan menanyakan sejauh mana perkembangan laporan dugaan pemalsuan dokumen dengan terlapor Julianty, sebab menurut kami oknum pejabat BPN Asahan juga harus diperiksa karena terjadinya pemecahan sertifikat No 74 atas persetujuan BPN Asahan," kata Seto.
(Kabiro)





Posting Komentar untuk "Polres Asahan Diminta Sita Empat Sertifikat Diduga Palsu"