Merangin. Maraknya aktivitas Penabangan Emas Tampa Izin ( PETI) Tumbur menjamur bak di musim hujan di aliran sungai Tambesi tepatnya di Desa Selango kecamatan Pamenang Selatan, Kabupaten Merangin.
Menyebabkan timbulnya kerusakan serius bagi ekosistem biato sungai yang selama ini menjadi biota Khas Sungai Tambesi terancam Punah. Dasar Sungai hancur porak poranda ulah Pelaku PETI, Sudah sepatutnya Polres Merangin mengambil tindakan tegas kepada pemilik Rakit, Dan Pemodal dalam kegiatan Penabangan emas Tampa izin ( PETI) tersebut.
Kegiatan Penabangan emas di Desa Selangor akhir-akhir ini Tumbuh Menjamur Tampa ada tindakan pencegahan oleh Aan Selaku Kepala Desa Setempat.
Dari sumber yang dapat di percaya yang egan namanya di sebutkan dalam pemberitaan ini mengtakan hancur ekosistem sungai Tambesi sudah di depan mata. Masyarakat yang selama ini menggunakan sungai untuk BAB dan Mandi kini sudah tidak bisa lagi karena pencemaran air ulah Dompeng kapal tersebut.
" Hancur ekosistem bantaran sungai Tambesi dasar sungai porak poranda seperti gunung berapi habis meletus oleh pelaku PETI, kami masyarakat yang selama ini buang Air Besar ke sungai saat ini tidak bisa lagi karena pencemaran limbah sudah semakin parah"
Diduga pelaku Pemodal, Serta pemilik Rakit di Desa Selangor diduga atas nama DH dan SU (warga Selango) pemilik dan pemodal kegiatan Penabangan emas Tampa izin ( PETI ) tersebut.
Jika kita melihat dampak buruk dari kegiatan Penabangan emas Tampa izin ( PETI) berbahaya bagi lingkungan , tetapi juga bagi masyarakat sekitar serta masyarakat yang hidup di bantaran sungai yang beresiko menghadapi bencana alam seperti banjir dan tanah longsor.
Lebih parahnya lagi, aktivitas tabang emas ilegal ini juga menggunakan bahan kimia berbahaya seperti merkuri atau Air Raksa. Penggunaan merkuri atau air Raksa yang menjadi salah satu bahan utama dalam proses pemisahan emas dengan logam hitam sering masyarakat sebut kalam diketahui sangat merusak lingkungan. Sebuah studi mencatat bahwa 37% emisi merkuri global berasal dari aktivitas penambangan emas tampa izin (PETI) atau tambang emas ilegal. Kondisi ini menjadikan PETI di Merangin ancaman serius bagi kesehatan masyarakat dan lingkungan setempat.
Aktivitas PETI jelas tidak memiliki izin resmi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan tidak mengantongi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP), dan BBM solar yang di beli dari sumber yang diduga ilegal, namun kegiatan ini masih berlangsung tanpa hambatan.
Menurut Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pelaku PETI dapat dijerat dengan Pasal 158 yang mengancam hukuman penjara hingga 5 tahun (**).



Posting Komentar untuk "PETI Di Desa Selangor, Tumbuh Bak Jamur Di Musim Hujan"