Reduce bounce ratesindo Pelaku Sindikat Penggelapan 1000 Tabung LPG 3 Kg Antar Provinsi Berhasil Diringkus Polres Subang - Indometro Media

Pelaku Sindikat Penggelapan 1000 Tabung LPG 3 Kg Antar Provinsi Berhasil Diringkus Polres Subang

SUBANG, INDOMETRO.ID -Satreskrim Polres Subang berhasil mengungkap dan menangkap pelaku utama dalam kasus tindak pidana penggelapan tabung LPG 3 kg sebanyak 1.000 tabung milik PT. SSI yang terjadi di wilayah Kabupaten Subang, Kejadian tersebut terjadi pada hari Sabtu, 26 April 2025 sekitar pukul 10.00 WIB. Adapun nilai kerugian korban mencapai Rp100 juta. 

Kapolres Subang AKBP Dony Wijaksono menyampaikan, Modul operandi para pelaku adalah menawarkan jasa angkutan melalui media sosial Facebook.

"Setelah mendapatkan kesepakatan, mereka menjemput barang ke lokasi pengambilan namun tidak mengantarkan ke tujuan sebagaimana mestinya," Ujar Kapolres Subang AKBP Dony Wijaksono 

"Barang tersebut justru dijual, dan hasilnya digunakan untuk keuntungan pribadi," Sambungnya.

Lanjut kapolres menjelaskan, Ini merupakan bentuk kejahatan terencana dengan melibatkan beberapa orang dalam satu komplotan.

"Dalam perkara ini, kami telah mengamankan dua orang tersangka Antok Prasetyo (AP) - sebagai sopir pengangkut tabung LPG, Aladip Febri Ananto (AF) - sebagai penghubung melalui WhatsApp dan Fabebook Keduanya ditangkap di wilayah Kecamatan Wanasari, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah.," Jelasnya

Selain itu, Kata Kapolres, ada tiga pelaku lainnya yang saat ini masih dalam pengejaran, yang memiliki peran sebagai penjual hasil barang penggelapan, penyedia armada dan pendamping sopir. 

"Kelompok ini diketahui berasal dari Nganjuk, Jawa Timur, dan sudah beberapa kali melakukan kejahatan serupa di berbagai wilayah lain, termasuk penggelapan pengiriman kertas di Surabaya, bawang merah di Bima NTB, dan jagung di Mataram - Lombok. 

Saat penangkapan, Ungkap Kapolres, para tersangka juga kedapatan sedang membawa muatan perabot rumah tangga dari Daan Mogot, Jakarta Barat, yang rencananya akan dibawa ke Surabaya dan digelapkan kembali.

"Hal ini menunjukkan bahwa kelompok ini adalah komplotan profesional yang telah menjalankan aksi kejahatan lintas provinsi," Ungkapnya

"Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya Dua buah handphone yang digunakan untuk komunikasi dan perekrutan korban melalui Facebook dan WhatsApp Satu unit kendaraan truk yang digunakan dalam pengangkutan," Sambungnya

Para tersangka, Dikatakan Kapolres Subang saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Subang. 

"Kami kenakan Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan, dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara," Katanya

Kapolres mengimbau kepada masyarakat dan pelaku usaha untuk lebih waspada dalam memilih jasa angkutan. 

"Verifikasi identitas dan legalitas penyedia jasa harus dilakukan dengan cermat agar tidak menjadi korban kejahatan serupa," tuturnya

Polres Subang akan terus berkomitmen memberantas tindak pidana yang merugikan masyarakat maupun perusahaan, terlebih dalam kasus-kasus yang terorganisir seperti ini.

"Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi apabila melihat atau mengalami indikasi penipuan atau penggelapan serupa."Pungkasnya.

Udin

Posting Komentar untuk "Pelaku Sindikat Penggelapan 1000 Tabung LPG 3 Kg Antar Provinsi Berhasil Diringkus Polres Subang"

PELUANG TIAP DAERAH 1 ?