Reduce bounce ratesindo Oknum Sekdes IY Desa Rancahan Gabus Wetan Tidak Akui Terima Uang Rp 9 juta Pembuatan AJB - Indometro Media

Oknum Sekdes IY Desa Rancahan Gabus Wetan Tidak Akui Terima Uang Rp 9 juta Pembuatan AJB

Indramayu, Indometro.id

Sekdes Desa Rancahan inisial IY, Kecamatan Gabus Wetan, kabupaten Indramayu, dengan jelas memungut biaya Rp 9.000.000 untuk pembuatan AJB tanah inisial CR per 200 bata tanah. Pembeli dan penjual sama-sama terbebani hingga sekdes meminta Rp 18 juta jika AJB untuk 400 bata jadi dibuat, namun ditolak secara halus oleh pembeli tanah, karena surat pertama belum jadi, pembeli tanah untuk pembuatan AJB, inisial CR menyetor ke sekdes IY sebesar Rp 9 jt untuk 200 bata.

Tindakan ini jelas melampaui batas yang ditetapkan: PP No. 24/2016 menyatakan jasa PPAT (termasuk saksi) maksimal 1 % dari harga transaksi.

Pada hari Selasa 15/7/2025 Saat media kekantornya, Sekdes tidak berada dikantor hanya ditemui Kepala Desa (Kuwu) padahal sebelumnya kuwu mau dipertemukan sama sekdesnya tapi sekdes pergi dengan alasan menemui pihak pembeli, setelah berita dimunculkan dan viral melalui via SMS sekdes mengakui meminta uang bikin AJB dengan alasan pembeli menerima, tidak ada masalah.

Sekretaris desa inisial IY menolak dirinya terlibat padahal sekdes juga ikut menikmati uangnya " mohon maaf pemberitaan itu salah tidak benar kenapa saya yang dituduhkan mengambil uangnya, kan yang transaksi menjanjikan anak buah saya.. dalih ulis

Pelanggaran terhadap peraturan Berdasarkan PP 24/2016, batas maksimal jasa PPAT adalah 1 % dari harga tercantum dalam akta — nominal ini biasanya jauh lebih rendah dibanding Rp 9 juta per 200 bata.

Ketiadaan dasar hukum atau perdes yang sahTidak ada regulasi desa atau kecamatan yang membolehkan pungutan sebesar itu. Jika tetap diterapkan, tindakan ini bisa disangkakan pungli (pungutan liar).

Potensi sanksi bagi pelaku Jika terbukti, Sekdes rancahan inisial IY bisa dijerat secara administratif, bahkan pidana sesuai UU Tipikor (jika unsur merugikan negara/masyarakat) dan UU No. 1/2004 tentang Perbendaharaan. Pengaduan bisa dilakukan melalui aparat penegak hukum atau Ombudsman. 18/7/2025

(MT Jahol)

Posting Komentar untuk "Oknum Sekdes IY Desa Rancahan Gabus Wetan Tidak Akui Terima Uang Rp 9 juta Pembuatan AJB"

PELUANG TIAP DAERAH 1 ?