Medan, Indometro.id -
Sangat mengerikan ternyata Dinas Pendidikan Labuhan Batu membelanjakan APBD Tahun Anggaran 2025 hanya untuk sewa Hotel dan Gedung pertemuan tembus sebesar Rp.605.750.000.
Biaya tersebut jelas disebutkan dalam laman spse/inaproc/labuhan batu/Amel waktu Akses tanggal 17 Juli 2025, pukul 12:44 WIB dimana SPSE adalah aplikasi inti untuk pengadaan barang/jasa secara elektronik, dan AMEL adalah bagian dari SPSE yang fokus pada pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengadaan.
Ada 23 (dua puluh tiga) item belanja sewa hotel dan gedung antara lain :
1. Nomor rup.59766612
2. Nomor rup.59609760
3. Nomor rup.59609677
4. Nomor rup.59609598
5. Nomor rup.59609543
6. Nomor rup.59609569
7. Nomor rup.59607851
8. Nomor rup.59607849
9. Nomor rup.59607697
10. Nomor rup.59595231
11. Nomor rup.57554405
12. Nomor rup.57241374
13. Nomor rup.57241375
14. Nomor rup.57244381
15. Nomor rup.57553576
16. Nomor rup.57554404
17. Nomor rup.57239685
18. Nomor rup.57239684
19. Nomor rup.57175341
20. Nomor rup.57162191
21. Nomor rup.57162189
22. Nomor rup.57151713
23. Nomor rup.57151712
Ratama Saragih pengamat kebijakan publik dan anggaran miris melihat adanya dugaan niat jahat untuk cari keuntungan besar dalam pengadaan barang jasa pemerintah ujarnya kepada Media , Kamis (17/7/2025).
Indikasi ini sudah kelihatan dalam perencanaan, bahkan sudah di tayangkan pada Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Dinas Pendidikan Labuhan Batu yang bisa di lihat di laman inaproc Labuhan Batu.
Dalam pasal 7 ayat (1) huruf f Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden nomor 16 Tahun 2018 Tentang Prngadaan Barang / Jasa Pemerintah menyatakan bahwa Semua pihak yang terlibat dalam pengadaan Barang/Jasa mematuhi Etika yakni menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara.
Bukan sebagai jaminan jika pengadaan sewa hotel dan gedung pertemuan Dinas Pendidikan Labuhan Batua dilakukan dengan E-purchasing tak ada praktek penyalah gunaan wewenang dan kolusi, karena itu lah dalam Pasal 7 ayat (1) hufuf g Perpres yang sama sudah diatur bahwa dalam hal pengadaan barang jasa pemerintah harus menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan / atau kolusi.
Prabowo Subianto Presiden R.I pun dengan tegas mengatakan di dalam Diktum ke EMPAT angka 1 Instruksi Presiden nomor.1 Tahun 2025 tentang Efisiensi APBN dan APBD bahwa Gubernur, Bupati dan Walikota harus membatasi belanja untuk kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, Studi banding, pencetakan, publikasi, dan Seminar/focus group discussion.
Sampai berita ini di turunkan Abdi Jaya Pohan, S.H, Pejabat Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Pendidikan Labuhan Batu di minta konfirmasinya oleh Media Jumat, 18/7/2025 melalui kontak Watshapnya memilih bungkam
dr.Hj.Maya Hasmita, Sp.OG, MKM bupati terpilih Labuhan Batu harus berani mengambil tindakan tegas, terukur, dan kepastian hukum kalau mau uang negara terselamatkan dari praktek korupsi di wilayahnya, sehingga masyarakat Labuhan Batu tak sia-sia menjoblos gambar dan nama Bupatinya.
(@76)



Posting Komentar untuk "Ngeri! Dugaan Penggelembungan Belanja Sewa Hotel dan Gedung di Dinas Pendidikan Labuhan Batu Capai 605 Juta"