Reduce bounce ratesindo Koperasi Merah Putih Desa Diduga Langgar Aturan, Sarat Nepotisme: Bupati Aceh Tenggara Diminta Turun Tangan - Indometro Media

Koperasi Merah Putih Desa Diduga Langgar Aturan, Sarat Nepotisme: Bupati Aceh Tenggara Diminta Turun Tangan

(ilustrasi)


INDOMETRO.ID | ACEH TENGGARA | — Program pembentukan Koperasi Merah Putih yang digagas sebagai bentuk penguatan ekonomi rakyat berbasis desa di Kabupaten Aceh Tenggara justru menyimpan ironi. Alih-alih menjadi simbol kemandirian ekonomi desa, di lapangan justru ditemukan indikasi kuat bahwa banyak koperasi ini dibentuk tanpa melalui prosedur resmi dan akuntabel.

Hasil investigasi tim lapangan dan laporan dari berbagai desa menyebutkan bahwa pembentukan Koperasi Merah Putih di sejumlah desa tidak melalui proses musyawarah desa (musdes) sebagaimana mestinya. Bahkan lebih mengejutkan, dalam sejumlah kasus, pengurus koperasi merupakan keluarga dekat kepala desa, mulai dari saudara kandung hingga paman kandung, yang secara terang-terangan menabrak prinsip good governance dan tata kelola koperasi yang sehat.

Pelanggaran Regulasi: Dimana Musyawarah Warga?

Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, koperasi dibentuk atas dasar sukarela dan kesepakatan para pendiri yang dilakukan dalam rapat pembentukan koperasi secara terbuka dan demokratis. Setiap calon anggota berhak menyampaikan pendapat dan menyetujui struktur dan tujuan koperasi.

Namun, realitas di beberapa desa di Aceh Tenggara jauh dari semangat tersebut. Koperasi dibentuk tanpa pemberitahuan ke warga, tanpa undangan terbuka, dan langsung ditetapkan oleh elit desa.

Hal ini melanggar pula ketentuan dalam:

Permenkop UKM No. 9 Tahun 2018, yang mengatur bahwa pembentukan koperasi harus melalui proses musyawarah yang melibatkan calon anggota secara aktif.

UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mewajibkan partisipasi masyarakat dalam perencanaan dan pengambilan keputusan di desa.

Nepotisme Terselubung di Balik Nama Merah Putih

Dalam banyak kasus yang ditemukan, pengurus koperasi Merah Putih di desa bukan dipilih secara demokratis, melainkan ditunjuk oleh kepala desa berdasarkan hubungan kekeluargaan.

LSM DPP Komunitas Pemburu Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI) melalui perwakilannya, Saidul, menyampaikan kecaman keras:

"Kami menemukan pola yang berulang di berbagai desa: koperasi dibentuk secara diam-diam, lalu pengurusnya diisi oleh saudara kandung atau pakcik kepala desa. Ini jelas praktik nepotisme yang menyalahi semangat pemberdayaan ekonomi warga," tegas Saidul.



Ia pun meminta Bupati Aceh Tenggara H. Salim Fakhri untuk segera turun ke lapangan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap keberadaan Koperasi Merah Putih.

"Pak Bupati harus bertindak. Program koperasi ini bukan milik keluarga kepala desa, tapi hak seluruh warga. Jika dibiarkan, kepercayaan publik terhadap pemerintahan desa akan runtuh," tambahnya.

Potensi Pelanggaran Hukum dan Tindak Lanjut

Bila terbukti adanya penunjukan pengurus tanpa musyawarah dan penggunaan dana tanpa transparansi, maka terdapat potensi pelanggaran hukum, antara lain:

Pasal 3 dan Pasal 12 huruf e UU Tipikor (UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001) tentang penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri atau orang lain (keluarga).

Pasal 421 KUHP, tentang penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat untuk memaksa atau merugikan orang lain.

UU No. 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian, yang mengatur koperasi sebagai badan hukum yang wajib menjalankan prinsip demokratis, transparan, dan akuntabel.


Jika penggunaan dana atau struktur kepengurusan koperasi hanya formalitas demi mengakses dana program, maka aparat penegak hukum wajib turun menyelidiki.

Bupati dan Inspektorat Harus Segera Bertindak

Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara, khususnya Inspektorat Daerah, Dinas Koperasi dan UKM, serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) harus segera melakukan audit menyeluruh atas legalitas dan aktivitas koperasi-koperasi tersebut.

Bupati sebagai kepala pemerintahan daerah tidak boleh tutup mata. Bila perlu, libatkan aparat penegak hukum, baik kejaksaan maupun kepolisian, agar rakyat tahu bahwa tidak ada tempat bagi nepotisme terselubung di balik program nasional.

Jangan Biarkan Program Merah Putih Ternoda

Program yang membawa nama besar “Merah Putih” seharusnya menjadi lambang kemurnian niat untuk menyejahterakan rakyat. Jangan biarkan program ini ternoda oleh kepentingan pribadi dan kekuasaan lokal yang sempit.

Koperasi adalah milik rakyat, bukan milik keluarga kepala desa.

INDOMETRO.ID akan terus memantau perkembangan kasus ini. Bila masyarakat memiliki bukti atau laporan penyimpangan lain, redaksi membuka ruang untuk investigasi lanjutan. ***

Posting Komentar untuk "Koperasi Merah Putih Desa Diduga Langgar Aturan, Sarat Nepotisme: Bupati Aceh Tenggara Diminta Turun Tangan"

PELUANG TIAP DAERAH 1 ?