Merangin - izin Pendirian pabrik PT Luk yang bergerak pembuatan Terpelex di Desa Rejo sari Kecamatan Pamenang Kabupaten Merangin Jambi di tengah pemukiman warga pertanyakan. Rabu 9/7/2025.
Perusahaan triplek (PT Lux) yang berada di tengah pemukiman warga setiap hari menggagu kenyamanan warga setempat
Salah satu Warga, yang namanya egam di tulis dalam rilis pemberitaan ini, mengatakan pada awak media ini, mengatakan kami warga Desa Rejo Sari ini meminta kepada pemerintah mengepaluasi izin beroperasinya PT Lux, karena perusahaan tersebut beroperasi di tengah pemukiman masyarakat.
Setiap Hari perusahaan ini membakar Limbah Pabrik diduga tidak sesuai dengan prosedur yang benar sehingga menggagu kenyamanan masyarakat
Asap pembakaran menyebar ke dalam rumah Warga sehingga menggagu kesehatan masyarakat. Asap yang memasuki rumah-rumah warga sehingga menggagu pernapasan anak-anak.
Masyarakat setempat mengeluhkan atas asap pembakaran yang masuk-masuk kerumah sehingga pemerintah kabupaten Merangin perlueninjau izin beroperasinya pabrik tersebut.
"Kami setiap saat harus menghirup asap pembakaran pabrik, yang bersumber dari asap pembakaran limbah pabrik tersebut. Perlu kiranya pemerintah Bupati Merangin mengepaluasi izin berdirinya pabrik tersebut"
Warga berharap perusahaan triplek mematuhi UU 32 tahun 2009 Amdal sehingga beroperasinya perusahaannyersebut tidak merusak lingkungan setempat (**).



Posting Komentar untuk "Izin Pabrik PT LUK Dipertanyakan, Beroperasi Di Tengah Pemukiman Warga - Indometro.id"