Reduce bounce ratesindo Inspektorat Aceh Tenggara Kangkangi Perbup, LSM Perkara Geram - Indometro Media

Inspektorat Aceh Tenggara Kangkangi Perbup, LSM Perkara Geram


Aceh Tenggara,Indometro.id – 

Komitmen Bupati Aceh Tenggara dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan transparan kembali dipertanyakan.

Pasalnya, Inspektorat Kabupaten Aceh Tenggara, lembaga yang seharusnya menjadi garda terdepan pengawasan, diduga keras mengangkangi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 48 Tahun 2020. Ini terkait mandeknya penanganan laporan dugaan penyalahgunaan Dana Desa Bukit Bintang Indah yang dilayangkan oleh DPC LSM Pemerhati Kinerja Aparatur Negara (Perkara).


Pelaporan Terkesan Diabaikan, Audit Khusus Berbelok Arah
Izharuddin, Ketua DPC LSM Perkara Aceh Tenggara, Selasa (1/7/2025), dengan tegas menyuarakan kekecewaannya. 

Laporan dugaan penyelewengan Dana Desa Bukit Bintang Indah tahun anggaran 2022, 2023, dan 2024, yang ditujukan langsung kepada Bupati Aceh Tenggara dengan nomor: 07/LSM-PKR/AGR/V/2024 tertanggal 14 Mei 2025 lalu, seolah tak digubris sebagaimana mestinya.


LSM Perkara secara gamblang meminta Bupati untuk menurunkan Irban Khusus Inspektorat guna melakukan audit mendalam. Laporan ini tak main-main, sudah dilengkapi dengan estimasi kerugian sementara, foto konfirmasi dengan aparat desa, bahkan foto dokumen fisik pekerjaan. Namun, fakta di lapangan justru menampar harapan publik.


"Laporan kami sudah lengkap dengan perhitungan kerugian estimasi sementara, foto konfirmasi dengan aparat desa, serta foto dokumen fisik pekerjaan. 

Seharusnya yang menindaklanjuti laporan kami adalah Irban Khusus, karena ini jelas laporan terkait dugaan kerugian Dana Desa atau penyalahgunaan wewenang," tegas Izharuddin.


Ironisnya, alih-alih ditindaklanjuti oleh Irban Khusus sebagaimana mestinya, laporan tersebut justru diserahkan oleh Plt. Inspektur, Hataruddin, SE AK, MM, kepada Irban Wilayah II. Bahkan, Irban Wilayah II sempat memanggil Izharuddin untuk "konfirmasi" dan meminta laporan yang lebih rinci, yang kemudian akan "dilimpahkan" ke Irban Khusus. 

Sebuah prosedur yang dinilai Izharuddin sebagai upaya penguluran waktu dan pengabaian substansi.


Inspektorat Diduga 'Kangkangi' Aturan Sendiri
Manuver Inspektorat ini sontak memicu pertanyaan besar: Ada apa di balik penanganan kasus ini? Izharuddin secara blak-blakan menuding Inspektorat Kabupaten Aceh Tenggara telah mengangkangi Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun 2020. Perbup tersebut dengan jelas mengatur Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Inspektorat.


"Tugas Irban Wilayah adalah pengawasan dan pembinaan melalui pemeriksaan reguler dan monitoring. Sedangkan Irban Khusus, jelas-jelas bertugas menindaklanjuti laporan melalui audit khusus untuk mendapatkan kerugian," papar Izharuddin, mengutip isi Perbup yang seolah dilupakan Inspektorat.


Dugaan penyalahgunaan dana desa ini mencakup berbagai modus operandi, mulai dari pengurangan volume pekerjaan, mark-up, hingga kemungkinan adanya kegiatan fiktif. 

Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan potensi kerugian negara yang harus diusut tuntas.


Bupati dan DPRK Diminta Turun Tangan!
Melihat mandeknya proses ini dan dugaan pelanggaran prosedur di tubuh Inspektorat, Ketua LSM Perkara mendesak Bupati Aceh Tenggara untuk segera mengevaluasi kinerja Inspektorat. Harapan akan perubahan ke arah yang lebih baik, sebagaimana visi dan misi Bupati, terancam pupus jika lembaga pengawasan justru 'loyo' di hadapan dugaan korupsi.


Seruan serupa juga dialamatkan kepada Ketua DPRK, Denny Febrian Roza, S.STP, M.Si. Sebagai wakil rakyat dengan fungsi pengawasan, DPRK diminta untuk tidak tinggal diam dan segera mengawasi kinerja jajaran Inspektorat. 

Apakah mereka sudah berjalan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya, atau justru menjadi bagian dari masalah? Transparansi dan akuntabilitas adalah harga mati bagi kemajuan Aceh Tenggara. ***

Posting Komentar untuk "Inspektorat Aceh Tenggara Kangkangi Perbup, LSM Perkara Geram"

PELUANG TIAP DAERAH 1 ?