ACEH TENGGARA | INDOMETRO.ID | – Kinerja Dinas Inspektorat Kabupaten Aceh Tenggara kembali disorot tajam.
Lembaga yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam pengawasan anggaran desa itu justru dinilai lamban, bahkan diduga tidak serius menindaklanjuti laporan dugaan korupsi Dana Desa (DD) yang disampaikan masyarakat maupun aparat penegak hukum.
Sejumlah laporan yang telah masuk melalui Kejaksaan Negeri (Kajari) dan Polres Aceh Tenggara diketahui telah dilimpahkan ke Inspektorat.
Namun hingga kini, hasil audit maupun Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) banyak yang stagnan tanpa kejelasan tindak lanjut.
“Ini bukan lagi soal teknis, ini soal kemauan dan integritas. Kenapa laporan dari masyarakat dan media seperti dibiarkan mengendap begitu saja? LHP-nya lambat, malah terkesan mandek,” tegas seorang aktivis dari LSM KPK-RI, Senin (28/7/2025) di Kutacane.
Audit Diduga Cacat, Irbansus Disorot Keras
Irbansus (Inspektur Pembantu Khusus) sebagai pihak yang melakukan audit teknis lapangan dituding bermain mata dengan oknum kepala desa.
Pasalnya, banyak hasil audit justru menyatakan “tidak ditemukan penyimpangan”, padahal laporan yang disampaikan masyarakat dilengkapi bukti-bukti kuat.
“Bahkan ada desa yang melakukan pekerjaan ganda tahun anggaran 2023 dan 2024. Kami turun langsung ke lapangan bersama Ketua BPK dan warga Desa Lawe Sigala Barat Jaya.
Fakta di lapangan tidak bisa dibantah. Tapi anehnya, hasil dari Irbansus seakan menutup mata,” ujar Syah Putra, Kabiro media Lensa Siber wilayah Aceh Tenggara.
Ia menilai Inspektorat gagal menjalankan peran sebagai lembaga independen.
Alih-alih menjadi pengawas, mereka justru menambah kecurigaan masyarakat dengan hasil audit yang nihil temuan.
Ketidakadilan dalam Penegakan Hukum Desa
Dalam beberapa kasus, masyarakat melaporkan indikasi kuat penyalahgunaan ADD dan DD, namun temuan Inspektorat nyaris selalu menyatakan "aman". Hal ini dinilai mencederai rasa keadilan masyarakat dan membuka ruang dugaan adanya praktik tutup mata atau kongkalikong dengan oknum kepala desa.
“Inspektorat jangan duduk di kursi nyaman sambil tertawa terbahak-bahak di balik meja. Mereka digaji rakyat untuk bekerja, bukan untuk menutup-nutupi korupsi,” cetus perwakilan LSM KPK-RI.
Ia juga mengingatkan bahwa ketidakjelasan hasil audit akan berdampak serius terhadap penegakan hukum dan citra pemerintah daerah.
Desakan Evaluasi Total dan Keterlibatan Penegak Hukum
Masyarakat dan aktivis kini mendesak agar Pemkab Aceh Tenggara mengevaluasi total kinerja Inspektorat. Jika perlu, penanganan kasus dugaan korupsi Dana Desa diserahkan langsung kepada aparat penegak hukum tanpa menunggu LHP dari Inspektorat yang diduga bermasalah.
“Kami ingin kejelasan, bukan kebohongan yang dibungkus prosedur. Cukup sudah masyarakat dibodohi dengan audit yang tidak mencerminkan fakta,” tutup Syah Putra.
Masyarakat berharap Gubernur Aceh dan aparat hukum di tingkat provinsi turun tangan jika Inspektorat Aceh Tenggara terus-menerus tidak mampu menunjukkan profesionalisme dan keberpihakan pada kebenaran. ***


Posting Komentar untuk "Inspektorat Aceh Tenggara Diduga Lamban Tangani Kasus Desa Bermasalah, Publik Geram"