Aceh Tenggara,Indometro.id –
Sebuah alat berat jenis excavator berwarna merah bermerek Findad terekam dengan jelas melintasi badan jalan beraspal di kawasan wisata Desa Lawe Hakhum, Kecamatan Deleng Pokhkisen, Kabupaten Aceh Tenggara. Ironisnya, alat berat tersebut melaju tanpa menggunakan alas pelindung (slop), sehingga menimbulkan kerusakan nyata pada permukaan jalan yang selama ini menjadi akses penting masyarakat dan pengembangan destinasi wisata daerah.
Dari penelusuran media di lokasi, terlihat bekas goresan tajam, lecet, hingga pecahan aspal di sejumlah titik lintasan. Jalan tersebut diketahui dibangun dengan dana publik yang bersumber dari APBD, bahkan sebagian dari program strategis pengembangan pariwisata daerah.
Seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa excavator tersebut “disebut-sebut milik salah satu tokoh penting di Aceh Tenggara.” Bahkan, informasi yang beredar menyebutkan alat berat itu digunakan untuk aktivitas di lahan pribadi milik seorang anggota DPRK berinisial AH dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Dugaan Pelanggaran UU dan Ancaman Sanksi
Tindakan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan serta UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, di mana setiap alat berat yang hendak melintasi jalan umum wajib menggunakan alas pelindung khusus atau diangkut menggunakan kendaraan pengangkut yang sesuai standar.
Jika dibiarkan, peristiwa ini bukan hanya mengakibatkan kerugian material karena kerusakan infrastruktur, namun juga mencoreng integritas pejabat publik serta menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap aparatur pemerintah.
LSM DPP KPK-RI Angkat Bicara
Menanggapi hal ini, perwakilan DPP Komunitas Pemburu Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI), Saidul, menyatakan keprihatinannya. Ia mendesak instansi teknis seperti Dinas PUPR dan Dinas Perhubungan, termasuk aparat penegak hukum, untuk melakukan penyelidikan terbuka dan menyeluruh terhadap insiden tersebut.
“Jika benar alat berat itu milik pejabat publik, maka jangan ada perlindungan kekuasaan atas pelanggaran teknis yang berdampak luas. Masyarakat berhak tahu siapa yang harus bertanggung jawab,” ujar Saidul dalam keterangannya.
Respons Terbuka Ditunggu, Tapi Tak Digubris
Sebagai bentuk keberimbangan pemberitaan, redaksi telah mencoba menghubungi langsung anggota dewan berinisial AH dari PKS melalui panggilan telepon dan pesan pribadi via WhatsApp. Namun hingga berita ini dikirim ke meja redaksi, tidak ada tanggapan atau klarifikasi yang diberikan dari pihak yang bersangkutan.
Seruan kepada Masyarakat dan Aparat
KPK-RI juga menghimbau masyarakat untuk aktif melaporkan kejadian serupa dan mendorong penegakan hukum yang berkeadilan tanpa pandang bulu. Jalan umum adalah fasilitas publik, bukan milik pribadi, dan setiap bentuk perusakan harus direspons dengan tindakan hukum yang tegas.
“Tak ada yang kebal hukum. Merusak jalan sama artinya dengan merampas hak akses ekonomi, pendidikan, dan kesehatan masyarakat,” tegas Saidul.
Saatnya Hukum Bicara
Pembangunan tanpa kesadaran hukum dan moral hanya akan menghasilkan kesewenang-wenangan. Kasus ini menjadi pengingat bahwa siapa pun—apalagi pejabat publik—tidak bisa bermain-main di atas infrastruktur negara.
Jika hukum ingin dihormati, maka ia harus ditegakkan, meski terhadap mereka yang berada di puncak kekuasaan. ***


Posting Komentar untuk "Excavator Tanpa Slop Rusak Jalan Aspal Kawasan Wisata: Milik Siapa?"