ACEH TENGGARA | INDOMETRO.ID – Aroma panas konflik pengelolaan Dana Desa kembali menyeruak di Aceh Tenggara. Kali ini, sengkarut itu datang dari Desa Lawe Tawakh, Kecamatan Babul makmur . Penjabat (Pj.) Pengulu Jumatidin menjadi sasaran laporan serius yang dilayangkan Ketua BPK Saliman atas dugaan ketidaktransparanan penggunaan dana desa tahun anggaran 2025.
Namun Jumatidin tidak tinggal diam. Ia justru melakukan serangan balik dengan menyebut laporan tersebut tidak berdasar, penuh muatan politis, dan mencemarkan nama baiknya.
“Saya sangat keberatan dengan laporan itu. Dalam laporan disebut kegiatan PAUD tidak direalisasikan, padahal semua kegiatan – dari PAUD, normalisasi sungai, hingga PKTD – telah dilaksanakan sebagaimana mestinya,” tegasnya kepada media, Sabtu (12/7).
"Kwitansi Diambil Paksa, Lalu Dijadikan Laporan ke Bupati"
Tak berhenti di situ, Jumatidin juga membeberkan fakta mengejutkan. Ia menyebut bahwa berkas kwitansi pertanggungjawaban keuangan desa diambil paksa oleh Ketua BPK dan Sekretaris Desa, Hajirin, tanpa seizinnya, dan digunakan sebagai bagian dari dokumen laporan ke Bupati Aceh Tenggara.
“Kwitansi pertanggungjawaban yang saya siapkan itu diambil paksa oleh Ketua BPK dan Sekdes. Lalu dimasukkan dalam laporan ke Bupati tanpa sepengetahuan saya. Ini saya anggap sebagai tindakan melampaui kewenangan, bahkan mengarah pada pencemaran nama baik saya,” tegas Jumatidin.
Ia menyatakan akan segera meminta klarifikasi dan melaporkan tindakan itu ke pihak berwenang jika tidak ada itikad baik.
“Semua Kegiatan Terealisasi, Tidak Ada Yang Fiktif!”
Jumatidin menyatakan seluruh program yang tercantum dalam APBDes 2025 telah direalisasikan dengan dokumentasi lengkap. Proyek seperti rehabilitasi jembatan tani yang sempat jadi sorotan, menurutnya, juga telah selesai sesuai kebutuhan masyarakat.
“Kalau saya dibilang tidak transparan, silakan buka laporan kami. Kalau saya dibilang arogan, saya hanya menjalankan aturan. Saya tidak mencari musuh, tapi tidak akan tinggal diam jika difitnah,” tukasnya.
Siap Dicopot Jika Terbukti Salah
Jumatidin menunjukkan sikap tegas: siap diperiksa dan dicopot dari jabatan jika terbukti ada kesalahan dalam pengelolaan dana desa. Namun, ia meminta penegakan keadilan dilakukan dengan objektif, bukan berdasarkan laporan sepihak.
“Saya ini pelaksana tugas. Kalau memang saya salah, saya siap dipanggil, bahkan dicopot. Tapi kalau saya difitnah karena ada ambisi pribadi orang lain, saya tidak akan tinggal diam,” ujarnya lantang.
Sindiran Keras: Sekdes Diduga Bermain Dua Kaki
Dalam pernyataannya, Jumatidin juga menyinggung adanya konflik internal dalam tubuh pemerintahan desa. Ia secara terbuka menduga Sekretaris Desa, Hajirin, terlibat dalam manuver politik terselubung untuk menjatuhkannya.
“Saya percaya penuh pada Sekdes, tapi belakangan saya lihat ada ambisi. Ingin menjadi Pj. Pengulu, tapi dengan cara yang tidak benar—melalui penggiringan opini dan laporan sepihak,” ungkapnya.
Ajakan untuk Tenang: Jangan Terprovokasi
Jumatidin mengimbau masyarakat serta Bupati Aceh Tenggara agar tidak terprovokasi oleh tekanan politik dan kepentingan sempit. Ia mengajak semua pihak untuk menunggu proses evaluasi yang adil dan berdasarkan bukti.
“Saya yakin Bupati bijak dan objektif. Jangan sampai informasi sepihak menyesatkan publik. Mari kita bangun desa ini dengan transparansi, bukan fitnah dan intrik,” tutup Jumatidin.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik Aceh Tenggara, karena menyangkut integritas dan transparansi pengelolaan dana desa. Apakah laporan ke Bupati murni berdasarkan penyimpangan, atau justru bagian dari perang politik internal? Publik menanti pembuktian dan ketegasan dari Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara. ***


Posting Komentar untuk "Drama Dana Desa Lawe Tawakh Memanas: Pj. Pengulu Jumatidin Tantang Balik Penuduh, Siap Dicopot Jika Terbukti Bersalah!"