Reduce bounce ratesindo Desa Pangkalan Losarang Diduga Pungut Biaya PTSL di Atas Rp 500 Ribu - Indometro Media

Desa Pangkalan Losarang Diduga Pungut Biaya PTSL di Atas Rp 500 Ribu

Indramayu, Indometro.id

Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang digagas pemerintah sejatinya bertujuan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh sertifikat tanah secara gratis. Namun, di lapangan, pelaksanaannya kerap menyisakan persoalan, termasuk dugaan pungutan liar di tingkat desa.

Di Desa Pangkalan, Kecamatan Losarang, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, sejumlah warga mengeluhkan adanya biaya PTSL yang diduga melebihi ketentuan resmi. Mereka mengaku dikenakan biaya hingga Rp300 ribu jutaa, hanya untuk proses sertifikasi tanah atas nama sendiri.

Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa biaya tersebut bahkan bisa berbeda jika tanah yang akan disertifikasi tidak atas nama pribadi. "Kalau bukan nama sendiri bisa lebih mahal. Tapi kalau mau cepat, ya harus bayar lebih. Kalau standar sih Rp 300 ribu bisa lama, tahunan" ujarnya saat ditemui, Senin (14/7).

Sebagaimana diketahui, pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri, yakni Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Menteri Dalam Negeri, serta Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, telah menetapkan batas maksimal biaya pra-sertifikasi PTSL.

Untuk wilayah Jawa dan Bali, batas biaya yang diperbolehkan dipungut dari pemohon maksimal sebesar Rp150.000. Sementara untuk wilayah lainnya, maksimal Rp200.000. Biaya tersebut digunakan untuk kebutuhan pra-sertifikasi seperti pengadaan patok, meterai, penggandaan dokumen, dan transportasi petugas.

Dalam ketentuannya, biaya utama PTSL mulai dari penyuluhan, pengumpulan data, pengukuran bidang tanah, hingga penerbitan sertifikat, sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah. Artinya, masyarakat tidak dipungut biaya untuk layanan utama tersebut.

Namun, dalam praktiknya, warga kerap kali dibebani biaya tambahan yang melampaui batas. Hal ini menimbulkan pertanyaan terkait transparansi dan pengawasan pelaksanaan program PTSL di tingkat desa.

"Kalau pemerintah bilang gratis, kenapa kami harus bayar lebih dari Rp150 ribu? Kami hanya ingin kepastian, jangan sampai program bagus ini malah dijadikan ladang pungli oleh oknum tertentu," keluh warga lainnya yang juga meminta identitasnya dirahasiakan.

Kepala Desa Pangkalan belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan pungutan tersebut. Saat dikonfirmasi oleh wartawan, pihak desa belum dapat dihubungi hingga berita ini diturunkan.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN RI juga secara berkala mengingatkan bahwa program PTSL bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat secara mudah dan terjangkau.

Masyarakat diimbau untuk tidak segan melaporkan apabila menemukan praktik yang tidak sesuai aturan. Pemerintah pun telah menyediakan kanal pengaduan yang dapat diakses oleh publik untuk melaporkan penyimpangan terkait program PTSL.

Kasus dugaan pungutan di Desa Pangkalan menjadi cermin bahwa masih dibutuhkan pengawasan ketat dalam implementasi program-program pelayanan publik, agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat tanpa harus terbebani pungutan tidak resmi.

(MT Jahol)

Posting Komentar untuk "Desa Pangkalan Losarang Diduga Pungut Biaya PTSL di Atas Rp 500 Ribu"

PELUANG TIAP DAERAH 1 ?