Reduce bounce ratesindo Dana Desa Lawe Beringin 2024 Diduga Gelap, LSM KPK-RI Soroti Rp 305 Juta yang Tak Jelas - Indometro Media

Dana Desa Lawe Beringin 2024 Diduga Gelap, LSM KPK-RI Soroti Rp 305 Juta yang Tak Jelas

(ilustrasi)

Aceh Tenggara | Selasa, 16 Juli 2025 – Aceh Tenggara | Indometro.id - Dugaan ketertutupan informasi keuangan desa kembali mencuat di Aceh Tenggara. 

Kali ini, Desa Lawe Beringin, Kecamatan Ketambe, menjadi sorotan tajam publik setelah realisasi Dana Desa tahun anggaran 2024 dinilai tidak transparan.

Data resmi dari portal JAGA KPK mencatat bahwa desa ini telah menerima Rp 621.019.000 Dana Desa tahun 2024, yang disalurkan dalam dua tahap:

Tahap I (21 Maret 2024): Rp 328.367.600

Tahap II (1 Juli 2024): Rp 292.651.400

Tahap III: Belum dicairkan, tetapi total dana sudah masuk ke rekening desa.


Namun, data publik hanya mencatat realisasi sebesar Rp 315.467.600, atau baru sekitar 50,8 persen dari total anggaran. 

Dana ini digunakan untuk 21 kegiatan seperti pelatihan masyarakat, pembangunan jalan usaha tani, rehabilitasi saluran air bersih, pembangunan rumah gizi, serta penyaluran BLT kepada 18 keluarga penerima manfaat (KPM).

Sisa Rp 305 Juta Lebih Belum Jelas, Publik Bertanya: Ke Mana Uangnya?

Yang menjadi sorotan, lebih dari Rp 305 juta sisanya belum bisa ditelusuri penggunaannya. Tidak ada rincian publik yang memuat kemana dana ini mengalir, dan bagaimana manfaatnya dirasakan oleh masyarakat.

Hal ini memicu kecurigaan, terlebih saat pihak DPP LSM Pemantau Pemburu Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI) mencoba mengonfirmasi ke pihak kepala desa namun ditolak mentah-mentah.

 “Kami sudah mencoba menghubungi kepala desa untuk meminta penjelasan, tapi yang bersangkutan enggan merespons. Ini mencurigakan. Uang rakyat kok ditutup-tutupi?” ujar Saidul, Sekretaris Jenderal LSM KPK-RI, kepada Indometro.id, Selasa (16/7/2025).



LSM KPK-RI: Aparat Hukum Harus Segera Turun Tangan

Saidul menegaskan bahwa pengelolaan Dana Desa adalah amanah konstitusi dan wajib dipertanggungjawabkan secara terbuka. Ia menilai, ketertutupan informasi seperti ini rawan dijadikan celah penyimpangan.

“Kami minta aparat kecamatan, inspektorat, bahkan penegak hukum turun tangan. Jangan tunggu laporan masyarakat membludak baru bertindak. Ini uang negara, bukan milik pribadi,” tandasnya.



Transparansi Dana Desa Bukan Sekadar Imbauan

LSM KPK-RI juga menekankan bahwa transparansi bukan sekadar imbauan moral, tetapi kewajiban hukum sesuai amanat UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Peraturan Menteri Keuangan dan Permendagri terkait pengelolaan keuangan desa.

Sayangnya, hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Lawe Beringin belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi melalui telepon, pesan singkat, dan kunjungan langsung tak membuahkan hasil.

Sementara itu, masyarakat desa menanti kepastian: apakah uang negara itu benar-benar dipakai untuk kepentingan rakyat atau justru mengalir ke kantong segelintir elite? Jawabannya masih kabur. KPK-RI akan terus mengawal. ***

Posting Komentar untuk "Dana Desa Lawe Beringin 2024 Diduga Gelap, LSM KPK-RI Soroti Rp 305 Juta yang Tak Jelas"

PELUANG TIAP DAERAH 1 ?