Tebing Tinggi, Indometro.id -
Kapolres Tebing Tinggi AKBP Drs Simon Paulus Sinulingga, SH diwakili oleh Kasat Lantas Polres Tebing Tinggi AKP Nanang Kusumo, SH melaksanakan kegiatan Jumat Curhat di Kantor Kelurahan Satria Jalan Karya Pembangunan Lk. 1 Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi, Junat (13/6/2025).
Pejabat utama Polres Tebing Tinggi yang turut mendampingi antara lain, KBO Sat Binmas Ipda Joni Zuardi, Kanit Provost Si Propam Ipda Rudy,
Kanit Kamsel Sat Lantas Ipda Jailani, Kanit Turjawali Sat Sabhara Ipda Jon Antony, Kanit Resum Sat Reskrim Ipda JF Sormin, SH, Kanit BhabinkamtibmasAiptuK Sihotang, Kanit Binmas Polsek Padang Hilir Aiptu Suwandi dan Bhabinkamtibmas Aipda P Nadeak, SH.
Pada kesempatan itu, warga menyampaikan keluhan dan curahan hati serta aspirasi yang selama ini terpendam dalam hati khususnya seputaran aturan dan hal-hal terkait lainnya tentang lalulintas. Mengawali aspirasinya, seorang warga bernama Leli menanyakan bagaimana pengurusan STNK dan SIM yang hilang.
Selanjutnya Ketua LPM Kelurahan Satria, Harimurti bertanya tentang kegiatan penindakan kendaraan knalpot brong yang ditiadakan belakangan ini. Kemudian disambung Yusliana yang menanyakan tentang petistiwa viral di medsos sehubungan adanya anggota polantas yang tertabrak oleh pengendara pada saat razia.
Menanggapi apa yang disampaikan, Kasat Lantas Polres Tebing Tinggi AKP Nanang Kusumo mengawali dengan himbauan apabila warga melihat tindak kriminal sekecil apa pun, dapat langsung melaporkan ke Polisi terdekat, contohnya ke Polsek dan bisa juga melaporkan ke KA SPKT Polres Tebing Tinggi dan dapat juga menghubungi call center 110 Polres Tebing Tinggi.
Sehubungan dengan warga masyarakat jika kehilangan STNK maupun SIM harus melapor terlebih dahulu ke kantor kepolisian dengan penerbitan LKB kemudian membawa BPKB asli untuk diproses pembuatan STNK di Samsat dan pembuatan SIM di Pas Sat lantas.
Nanang juga menjelaskan penindakan dari kepolisian terkhusus Satlantas terhadap 7 prioritas pelanggaran kasat mata yaitu, pengendara dan penumpang tidak memakai helm, mengemudi kendaraan melanggar trafik light, berboncengan lebih dari satu orang, saat mengemudi mengunakan handphone, melawan arus lalulintas, menggunakan knalpot brong dan pengemudi kendaraan bermotor dibawah umur.
"Terkait dengan pemberitaan di medsos bahwa anggota kepolisian yang tertabrak oleh pengendara pada saat razia adalah motif bahwa pengendara tidak ada kelengkapan surat surat kendaraannya," pungkas Kasat Lantas.
(AS/IY)



Posting Komentar untuk "Warga Sampaikan Aspirasi Terkait Lalulintas kepada Polres Tebing Tinggi Saat Junat Curhat"