Reduce bounce ratesindo Terima 649 Juta Dana Bos 2024, Kepsek SMP N 1 Kualuh Hulu Taufik Hidayat Sebut Sudah Kembalikan 50 Juta - Indometro Media

Terima 649 Juta Dana Bos 2024, Kepsek SMP N 1 Kualuh Hulu Taufik Hidayat Sebut Sudah Kembalikan 50 Juta

Teksphoto: Gerbang SMP N 1 Kualuh Hulu di Aek Kanopan, Kabupaten Labura. (RT/Goggle/Red)

LABURA, Indometro.id - Dugaan tindak pidana korupsi  pada penyaluran anggaran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) atau Dana Bos tahun anggaran 2024 SMP Negeri 1 Kualuh Hulu Aek Kanopan, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) mulai terkuak usai pengakuan oknum kepala sekolah. 

Dimana, penjelasan oleh kepsek SMPN 1 Taufik tak disertai bukti. Bukannya menjelaskan rincian penggunaan dana BOS di sekolah SMPN 1 Kualuh Hulu di tahun anggaran 2024 secara transparan. Oknum kepala sekolah Taufik Hidayat malah menyebutkan  telah melakukan pengembalian dana bantuan operasional sekolah tahun 2024 dengan jumlah sekitar Rp.50 jutaan.

Menjadi pertanyaan, besarnya  dana bantuan sekolah tahun anggaran 2024 yang diterima SMP N 1 Kualuh Hulu dengan jumlah 649 juta yang dikelola selama masa 1 tahun. Meskipun begitu, penyaluran dana bos oleh pemerintah diketahui melalui dua tahapan, dimana tahap pertama SMP N 1 Kualuh Hulu menerima Rp.301.280.000.

Dana bantuan operasional sekolah sebesar 649 juta itu dipergunakan untuk keperluan sekolah semasa satu tahun, penggunaanya juga harus disertai laporan yang jelas yang dapat diakses dan dilihat masyarakat umumnya. Anehnya, kepsek SMPN 1 Kualuh Hulu malah  menyatakan kembalikan dana hanya sejumlah 50 jutaan.

Hal itu diungkapkannya kepada wartawan, pada Sabtu (28/06) sekitar pukul 14.00 WIB melalui telepon seluler ia mengatakan, telah melakukan pengembalian dana bos pada tahun anggaran 2024 dan membantah tuduhan adanya tindakan penyelewengan dana bantuan sekolah.

“Itu anggaran  tahun 2024 saya sudah kembalikan itu uang dana bantuan operasional sekolah. Lebih kurangnya sekitar 50 jutaan saya kembalikan,” kata kepsek SMPN 1 Kualuh Hulu Taufik Hidayat.

Patut diduga bahwa oknum kepsek SMP N 1 Taufik Hidayat benar melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara demi keuntungan pribadinya. Pasalnya, dari 649 juta total anggaran hampir 600 juta telah dipergunakan.

Untuk itu, Kejaksaan Labuhanbatu Utara kiranya dapat memeriksa kepsek SMP N 1 Kualuh Hulu yang diduga korupsi, mengingat atau merujuk pada Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi No.31 Tahun 1999 yang telah diubah  dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, Pasal 603, setiap perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain hingga menimbulkan kerugian keuangan negara dapat diancam pidana penjara dan denda.(RT/Tim)

Posting Komentar untuk "Terima 649 Juta Dana Bos 2024, Kepsek SMP N 1 Kualuh Hulu Taufik Hidayat Sebut Sudah Kembalikan 50 Juta "

PELUANG TIAP DAERAH 1 ?