ACEH TENGGARA | ACEH TENGGARA | – Sebuah mega skandal mengguncang Kute Naga Timbul, Kecamatan Leuser, Kabupaten Aceh Tenggara.
Pengelolaan Dana Desa (DD) di sini amburadul, dengan lebih dari Rp 1,1 miliar dana rakyat dilaporkan raib tak jelas rimbanya selama tiga tahun terakhir (2022-2024). Ini bukan lagi dugaan, melainkan indikasi kuat penyimpangan dan penyelewengan anggaran masif oleh oknum pemerintahan desa.
Data resmi dari platform JAGA KPK membuka fakta yang mencengangkan: Rp 1.125.545.680 dari total Rp 2.166.683.000 dana desa tak terpakai.
Artinya, kurang dari 50% anggaran desa terealisasi! Ini pukulan telak bagi kepercayaan masyarakat dan aktivis antikorupsi.
"Ini bukan lagi soal inefisiensi, ini bau busuk korupsi yang menyengat! Bagaimana mungkin lebih dari separuh dana yang seharusnya membangun desa justru menguap begitu saja? Ini kejahatan yang harus diusut tuntas hingga ke akar-akarnya!" tegas Amran, Perwakilan LSM Komisi Pemburu Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI) Aceh Tenggara, pada Kamis (26/6/2025).
Pola "Proyek Siluman" Mengendus Skandal
Pola penyerapan dana desa di Naga Timbul menunjukkan modus operandi yang patut dicurigai:
* Tahun 2022: Dari Rp 626 juta anggaran, hanya 58,5% terserap. Proyek pengadaan mesin semprot dan bibit sayuran tak jelas hasilnya di lapangan.
* Tahun 2023: Menjadi tahun terburuk dengan serapan anjlok ke 33,36% dari Rp 789 juta. Anggaran jumbo untuk bibit pertanian dan pipanisasi air bersih dilaporkan mandek, bahkan ada program fiktif yang diulang tanpa evaluasi.
* Tahun 2024: Serapan "sedikit" naik ke 54,8% dari Rp 750 juta. Namun, proyek bibit, penanganan stunting, pipanisasi, dan rehabilitasi jalan usaha tani kembali muncul bak hantu. Warga mengeluh kualitas air tak membaik, jalan tani rusak parah saat hujan.
Modus Korupsi: Bibit dan Pipa Fiktif?
KPK-RI Aceh Tenggara menduga keras banyak program hanya ada di atas kertas.
Item-item seperti pengadaan bibit, pipanisasi, dan kegiatan sosial/keagamaan yang diulang-ulang tanpa hasil jangka panjang menjadi indikasi kuat adanya proyek fiktif atau mark-up anggaran.
"Kalau tahun lalu beli bibit, tahun ini beli bibit, tahun depan beli bibit lagi, lantas panennya di mana?! Jangan-jangan ini hanya akal-akalan untuk habiskan anggaran dan setor fee ke oknum-oknum busuk!" sindir Amran, menuding adanya praktik korupsi berjamaah.
Kepala Desa Bungkam, Audit Mendesak!
Upaya tim media untuk mengonfirmasi langsung kepada Kepala Desa Naga Timbul tak membuahkan hasil.
Pihak desa memilih bungkam seribu bahasa, menambah daftar panjang kecurigaan publik.
KPK-RI mendesak Inspektorat Daerah, BPKP, dan Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara agar segera turun tangan melakukan audit investigatif menyeluruh dan menyeret para pelaku ke meja hijau.
Masyarakat pun diimbau untuk tidak takut melapor jika memiliki informasi terkait penyalahgunaan anggaran ini.
"Dana desa itu uang rakyat, bukan bancakan segelintir oknum! Siapapun yang bermain dengan uang rakyat, harus diusut sampai ke akar-akarnya dan menerima hukuman setimpal!" tegas Amran, menyatakan kesiapan LSM untuk memberikan pendampingan hukum.***


Posting Komentar untuk "Terbongkar! Rp 1,1 Miliar Dana Desa Naga Timbul Raib, Jeritan Rakyat Tak Terjawab"