Tulungagung - Satreskrim Polres Tulungagung berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku pada kasus Penggelapan 1 (satu) unit kendaraan roda dua.
Tersangka seorang perempuan berinisial ACN (48) Desa Sukodono Kecamatan Karangrejo Kabupaten Tulungagung.
"Perkara ini bermula pada tanggal 19 oktober 2023 tersangka mendatangi rumah korban bernama Suparli (66) warga Desa Wonorejo Kecamatan Sumbergempol Kabupaten Tulungagung bertujuan menyewa 1 (satu) unit kendaraan R2 merek Honda Vario tahun 2017 warna hitam Nopol : P-2722-UQ", ujar Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi melalui Kasihumas Ipda Nanang, Sabtu (21/06/2025).
Tersangka menyewa kendaraan tersebut setelah ditagih uang sewa sesuai kesepakatan selalu menambah tempo sewanya.
"Bahwa Tersangka menyewa sepeda motor kepada korban dengan tempo waktu 1 minggu, namun setelah jatuh tempo Tersangka tidak segera mengembalikan, faktanya kendaraan dijaminkan kepada pihak lain untuk pinjam uang tanpa sepengetahuan korban", terang Kasihumas.
"Tersangka sudah dilakukan penahanan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut, Petugas juga sudah mengamankan barang buki sepeda motor yang di sewa tersangka serta dokumen", tandas Ipda Nanang.



Posting Komentar untuk "Satreskrim Polres Tulungagung Amankan Perempuan Berinisial ACN Dalam Kasus Penggelapan 1 Unit Kendaraan "