Reduce bounce ratesindo Kasus Pencemaran Nama Baik PWRI Di Pertanyakan Ke Kapolres - Indometro Media

Kasus Pencemaran Nama Baik PWRI Di Pertanyakan Ke Kapolres

 

Tanjungbalai, Indometro.id -

Kasus pencemaran nama baik Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Tanjungbalai Sumatera Utara dipertanyakan ke Kapolres setempat Selasa (17/6/2025).

Hal tersebut disampaikan ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PWRI Tanjungbalai Yusman kepada awak media di sekretariat PWRI. "Kita pertanyakan kasus tersebut, sebab sebelumnya kita sudah melaporkannya sesuai Surat Tanda Terima Pengaduan (STTP) No. 27/IV/2925/RES T.Balai tanggal 21 April 2025. Mengingat laporan kita tersebut belum diproses, maka kita pertanyakan" ujar Yusman

Ketua Yusman bersama anggota Dedy Lemvino dan Ade Gunawan Sulin diterima petugas Kanit 2 Yogi Sitompul diruang kerjanya, dan Yusman mempertanyakan kasus tersebut. Beberapa pertanyaan yang ditanyakan penyidik kepada kita. Dalam berita acar (BA) Pasal yang dikenakan, Pasal 27 ayat 3 Undang undang ITE ungkap Yusman.

  (Tim)

Posting Komentar untuk "Kasus Pencemaran Nama Baik PWRI Di Pertanyakan Ke Kapolres"

PELUANG TIAP DAERAH 1 ?