PALI, INDOMETRO.ID — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) mengamankan seorang pemuda berinisial AE bin JS (22), yang masih berstatus mahasiswa, atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 9,76 gram bruto.
Penangkapan dilakukan pada Jumat (13/6/2025) di sebuah jalan setapak di Desa Karta Dewa, Kecamatan Talang Ubi. Lokasi tersebut diduga kerap menjadi tempat transaksi narkoba.
Kasat Resnarkoba Polres PALI, AKP Dedy Suandy, S.H., mengatakan bahwa operasi dilakukan berdasarkan laporan masyarakat. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu yang disimpan dalam bungkus rokok dan disembunyikan di bawah seng.
“Pelaku mengakui barang bukti tersebut miliknya dan rencananya akan diedarkan. Berat barang bukti cukup signifikan untuk ukuran individu, sehingga akan kami dalami lebih lanjut,” ujar AKP Dedy, Sabtu (14/6/2025).
Barang bukti yang disita berupa satu paket sabu dengan berat bruto 9,76 gram, yang disimpan dalam bungkus rokok kosong merek Sampoerna.
Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba didampingi Kanit Idik I IPDA Eduwar Fahlefi, S.H., M.Si., Kanit Idik II Adeyus Barianto, S.H., serta tim opsnal.
Kapolres PALI, AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Resnarkoba, menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkoba. Ini adalah upaya kami menjaga generasi muda dari bahaya narkotika,” ujar AKP Dedy mewakili Kapolres.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres PALI dan dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
(Riko Eriyadi)
Posting Komentar untuk "Generasi Muda di Ambang Bahaya: Mahasiswa Diciduk Karena Edarkan Sabu"