Gelar KRYD Mandiri, Polsek Pagaden Subang Amankan 9 Botol miras, 3 Knalpot Brong dan 2 Unit R2 Tanpa Surat yang Sah



SUBANG, INDOMETRO.ID - Dalam rangka memerangi peredaran minuman keras dan kriminalitas C3 diwilayah hukumnya.

Kapolsek Pagaden, AKP Ikin Sodikin SH, pimpin giat KRYD Mandiri razia minuman keras, dan knalpot brong. Penjualan narkoba dan antisipasi curas, curat, dan curanmor (C3)  yang dilakukan pada Sabtu, (7/6) malam. Turut hadir Unit Reskrim Polsek Pagaden, dan beserta Unit Patroli Polsek Pagaden. 

BUTUH BANTUAN HUKUM ?
Kegiatan tersebut menyisir ke titik titik rawan dan beberapa kios jamu yang diduga menjual minuman keras 

"dengan dilakukannya kegiatan ini untuk memastikan bahwa lokasi tersebut aman dari peredaran miras, peredaran narkoba dan aksi pencurian," Ujar Kapolsek Pagaden AKP Ikin Sodikin.

Dalam penyisiran tersebut, Dikatakan Kapolsek Pagaden pihaknya berhasil mengamankan beberapa botol minuman keras berbagai merk dari beberapa toko penjual miras diantaranya 9 (Sembilan) Botol Miras Merk Anggur Kolesom ukuran Botol besar, 3 (tiga) Knalpot Brong, 2 (dua) Unit Kendaraan Roda dua yang tidak dilengkapi dengan surat Kendaraan.

" Dalam giat kali ini, kami dapat mengamankan beberapa botol minuman keras dan knalpot brong dan kendaraan yang tidak dilengkapi dengan surat kendaraan yang sah, Kata Kapolsek.

" Si penjual dibina dan di edukasi serta dihimbau untuk membuat pernyataan yang bunyinya tidak akan menjual kembali segala bentuk minuman keras,"Sambung Kapolsek.

Lanjut Kapolsek menambahkan, ada beberapa toko lainya tidak di temukan barang bukti minuman keras.

" Kami tidak tahu, entah apakah para penjual mengetahui kedatangan kami sehingga mereka berhasil menyembunyikan barang haram tersebut atau mungkin saja mereka benar-benar sudah tidak menjual miras lagi," Pungkasnya

Udin

Posting Komentar untuk "Gelar KRYD Mandiri, Polsek Pagaden Subang Amankan 9 Botol miras, 3 Knalpot Brong dan 2 Unit R2 Tanpa Surat yang Sah"