Edarkan Sabu, Pria di Simpang Tais Ditangkap Polisi Bersama Barang Bukti


PALI, INDOMETRO.ID — Seorang pria berinisial TF (36), warga Dusun III Desa Simpang Tais, Kecamatan Talang Ubi, diamankan oleh pihak kepolisian pada Senin (2/6/2025) sore karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.


BUTUH BANTUAN HUKUM ?

Penangkapan dilakukan oleh tim dari Satuan Reserse Narkoba Polres PALI sekitar pukul 15.15 WIB, setelah menerima laporan dari masyarakat yang mencurigai aktivitas di rumah terduga.


Dalam penggerebekan tersebut, aparat menemukan sebuah tas kecil warna abu-abu berisi dua paket plastik bening diduga sabu dengan total berat 17,68 gram, serta satu ball plastik klip bening kecil. Barang-barang tersebut ditemukan di lantai tidak jauh dari posisi TF saat penggeledahan berlangsung.


Kasat Narkoba Polres PALI, AKP Dedy Suandy, S.H., mengatakan bahwa berdasarkan pemeriksaan awal, TF mengakui bahwa barang bukti tersebut miliknya dan akan diedarkan kembali. Saat ini TF masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres PALI.


“Penindakan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat dan hasil penyelidikan. Barang bukti telah diamankan,” ujarnya, Selasa (3/6/2025).


TF dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.


Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika di lingkungan sekitarnya.

(Riko Eriyadi)

Posting Komentar untuk "Edarkan Sabu, Pria di Simpang Tais Ditangkap Polisi Bersama Barang Bukti"