Diduga Bersekongkol Gelapkan Sertifikat, Penyidik Didesak Periksa Oknum Kakan BPN Asahan

 

Asahan, Indometro.id -

Diduga bersekongkol gelapkan sertifikat SHM No 74, Sutanto desak penyidik Polres Asahan memanggil dan memeriksa oknum Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Asahan.

"Saya yakin sekali bahwa Julianty dan oknum Kepala BPN Asahan telah bersekongkol untuk menggelapkan surat tanah sertifikat SHM No 74 milik saya. Makanya penyidik yang menangani laporan saya agar memeriksa oknum Kepala Kantor BPN Asahan.

Saya mengatakan hal itu karena sertifikat No 74 telah dipecah menjadi empat bagian yakni SHM No 482. 483,484 dan 485. Padahal saya sudah mengajukan pemblokiran beberapa kali kepada BPN Asahan agar sertifikat No 74 tidak dipecah karena sedang dalam perkara dimana perkara tersebut telah saya menangkan ditingkat Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi meski saat itu ada upaya kasasi di Mahkamah Agung,"tegas Sutanto dimana gugatannya menang dari mulai tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi hingga Kasasi di Mahkamah Agung juga tetap dimenangkan Sutanto.

BUTUH BANTUAN HUKUM ?

Sutanto menggungat So Huan, Julianty, Wahab Ardianto, Linda Law, BPN Asahan selaku tergugat V dan notaris Helmi. Gugatan dimenangkan Sutanto oleh Mahkamah Agung yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tanjungbalai maupun Pengadilan Tinggi Medan sehingga dinyatakan telah berkekuatan hukum.

Dalam putusan pengadilan itu ditetapkan bahwa jual beli antara Julianty dan Wahab terhadap sertifikat SHM No 74 tidak sah dan batal demi hukum, BPN Asahan tidak boleh melakukan balik nama baik atas nama Julianty maupun Sutanto terhadap sertifikat SHM No 74 sebelum adanya surat perintah dari pengadilan untuk dilakukan balik nama.

Setelah kasus itu dimenangkan Sutanto, pengadilan menggelar eksekusi objek lahan sertifikat SHM No 74 berlokasi di Dusun V Desa Asahan Mati Kecamatan Tanjungbalai Kabupaten Asahan, pada tanggal 5 Desember 2024 dan dilakukan eksekusi kedua pada 20 Januari 2025 hingga berlangsung lancar, eksekusi dilakukan setelah dinyatakan perkara tersebut telah berkekuatan hukum. Selanjutnya Pengadilan Negeri Tanjungbalai menerbitkan surat perintah balik nama kepada BPN Asahan agar sertifikat No 74 dibalik nama dari Julianty kepada Sutanto.

Anehnya hingga kini BPN Asahan belum melaksanakan perintah pengadilan agar sertifikat No 74 dibalik nama dari Julianty kepada Sutanto. "Saya sangat kecewa dan curiga bahwa Julianty dan BPN Asahan telah berkonspirasi melakukan kejahatan dengan menyalahgunakan jabatannya sehingga melakukan pemecahan sertifikat menjadi empat bagian. Tindakan BPN Asahan jelas sangat bertentangan dengan aturan hukum.

Ini jelas konspirasi busuk menyesatkan yang harus ditelusuri penyidik Polres Asahan, sebab saya sudah laporkan Julianty terkait pemecahan sertifikat No 74 ke Polres Asahan, untuk mengungkap dalang dibalik persekongkolan ini saya mendesak penyidik memeriksa langsung oknum Kakan BPN Asahan agar terkuak konspirasi busuk antara Julianty dan BPN Asahan,"tegas Sutanto.

Hingga saat ini sejak Sutanto melaporkan Julianty ke Polres Asahan atas dugaan pemalsuan dokumen, sejumlah saksi telah diperiksa, namun Julianty selaku terlapor telah mangkir dua kali panggilan penyidik. Sementara pihak BPN Asahan yang diperiksa adalah perwakilan dari BPN Asahan dan bukan Kepala Kantor BPN Asahan yang mengetahui langsung maupun yang bertanggungjawab terhadap pemecahan sertifikat SHM No 74.

Oknum Kakan BPN Asahan wajib diperiksa karena dia yang bertanggungjawab langsung pemecahan sertifikat No 74, dari pemeriksaan ini akan terungkap adanya konspirasi busuk antara Julianty dan oknum BPN Asahan dan jika terbukti tangkap dan penjarakan mereka.

Sutanto juga kecewa dan merasa dibohongi oleh oknum pegawai BPN Asahan yang berjanji akan membaliknamakan sertifikat No 74 dari Julianty ke Sutanto saat unjukrasa di Kantor BPN Asahan beberapa waktu lalu. "Saya merasa dibohongi Elfijar pegawai bagian sengketa yang katanya akan melakukan baliknama saat menerima pengunjukrasa. Tapi faktanya sampai detik ini tidak ada baliknama, malah kita yang disuruh mengambil sertifikat yang dipecah itu ke Julianty.

Padahal BPN Asahan yang bersekongkol dengan Julianty hingga memecah sertifikat No 74, seharusnya mereka yang harus membaliknamakannya bukan kita yang disuruh. Jelas ada konspirasi busuk dan tak mungkin BPN berani memecah kalau tidak ada sesuatu yang menjanjikan dari Julianty. Pasti ada,"sebut Sutanto.

Sebelumnya Sutanto melaporkan Julianty ke Polres Asahan atas dugaan pemalsuan surat sebagaimana surat laporan Polisi : LP/B/271/IV/2025/SPKT/POLRES ASAHAN/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 15 April 2025.

Sejumlah saksi telah dimintai keterangan sementara terlapor Julianty dua kali mangkir dari panggilan penyidik. Sedangkan dari pihak BPN Asahan telah diperiksa meskipun hanya perwakilan saja. Atas dasar itu pula Sutanto mendesak penyidik agar memanggil dan memeriksa langsung Kakan BPN Asahan karena mengetahui dan bertanggung jawab terhadap pemecahan sertifikat No 74.

Meminta kepada Kepolres Asahan yang batu AKBP Revi Nurvelani untuk menindaklanjuti laporan Sutanto terkait dugaan pemalsuan surat dengan terlapor Julianty, jika tidak ditindaklanjuti akan dilaporkan ke Polda Sumut hingga Kapolri bahkan Presiden RI Prabowo Subianto.

  (Kabiro)

Posting Komentar untuk "Diduga Bersekongkol Gelapkan Sertifikat, Penyidik Didesak Periksa Oknum Kakan BPN Asahan"