Reduce bounce ratesindo Ada Apa Pelaku PETI Di SMA 7 Merangin, Tidak Tersentuh Hukum?.. Kemana Polres Merangin?? - Indometro Media

Ada Apa Pelaku PETI Di SMA 7 Merangin, Tidak Tersentuh Hukum?.. Kemana Polres Merangin??

 


Merangin. Indometro.id. Maraknya aktivitas Penabangan Emas Tampa Izin ( PETI) akhir-akhir ini di kabupaten Merangin semakin menggila, tidak kecuali di kawasan Kota Bangko notabenya hanya sejengkal dari polres Merangin tidak luput dari amukan pelaku PETI.


Sebagai mana aktivitas PETI di keluran dusun Bangko. Pelaku PETI bekerja tidak jauh dari kawasan pendidikan ( SMA 7 dan SDN), aktivitas peti tersebut secara tidak langsung menggangu kenyamanan siswa-siswi dalam proses belajar mengajar.


Bunyin berisik mesin dompeng yang menggagu konsentrasi siswa dalam belajar, sehingga sudah sepatutnya polres Merangin bertindak dengan penegakan hukum yang maksimal kepada pelaku PETI.


Atas dasar tersebut.asyarakat di sekitar timbul pertanyaan l, Kemana Polres Merangin? Bagai mana komitmen polres Merangin terhadap pemberantasan PETI yang akhir-akhir ini semakin menggila.


" Kemana polres Merangin?, Sehingga kegiatan Penambangan Emas Tampa Izin ( PETI) di Kabupaten Merangin akhir-akhir ini semakin menggila, diduga lemahnya penegakan hukum" 


Jika polres Merangin serius dan benar-benar berkomitmen memberantas PETI di Bumi tali undang Tambang Teliti kabupaten Merangin ini pasti lah bisa. Karena jelas tugas dan kewajiban polisi sudah di atur dalam undang-undang.


Sebagai mana Polisi adalah garda terdepan dalam penegakan hukum, yang sudah di atur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU No. 2 Tahun 2002).


Jika kita melihat dampak buruk dari kegiatan Penabangan emas Tampa izin ( PETI) sangat berbahaya bukan hanyak bagi lingkungan , tetapi juga bagi masyarakat sekitar, serta masyarakat yang tinggal serta di bantaran sungai sebagaiana pencemaran Mercuri yang saat berbahaya bagi kesehatan masyarakat Jangkat panjang.


paparan merkuri dapat terjadi melalui inhalasi uap merkuri, konsumsi makanan yang terkontaminasi, atau kontak langsung dengan kulit. Menurut laporan dari Badan Kesehatan Dunia (WHO), paparan jangka panjang dapat menyebabkan kerusakan saraf, gangguan perkembangan pada anak-anak, serta masalah pada sistem kekebalan tubuh.


Anak-anak dan ibu hamil sangat rentan terhadap dampak negatif merkuri, yang dapat memengaruhi perkembangan otak dan sistem saraf mereka.


Selain dampak kesehatan, merkuri juga memiliki efek yang menghancurkan pada ekosistem. Pembuangan limbah bermerkuri ke dalam sungai dan laut mengakibatkan akumulasi merkuri dalam rantai makanan. 


Hal ini berpotensi membahayakan berbagai spesies ikan dan hewan air, yang pada gilirannya berdampak pada kehidupan masyarakat yang bergantung pada sumber daya ini.


Pemerintah dan organisasi lingkungan telah mengintensifkan upaya untuk mengurangi penggunaan merkuri. Konvensi Minamata, yang ditandatangani oleh lebih dari 130 negara, bertujuan untuk mengurangi emisi dan pelepasan merkuri.


Sebuah studi mencatat bahwa 37% emisi merkuri global berasal dari aktivitas penambangan emas tampa izin (PETI) atau tambang emas ilegal. Kondisi ini menjadikan PETI di Merangin ancaman serius bagi kesehatan masyarakat dan lingkungan setempat.


Aktivitas PETI jelas tidak memiliki izin resmi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan tidak mengantongi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP), dan BBM solar yang di beli dari sumber yang diduga ilegal, namun kegiatan ini masih berlangsung tanpa hambatan.


Menurut Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pelaku PETI dapat dijerat dengan Pasal 158 yang mengancam hukuman penjara hingga 5 tahun.


Atas dasar tersebut, di tuntut komitmen polres Merangin untukenertifkan aktivitas penambangan emas Tampa izin. Tidak terkecuali dompeng yang beroperasi di sekitar SMA 7 Merangin ( Kelurahan dusun Bangko). (**)

Posting Komentar untuk "Ada Apa Pelaku PETI Di SMA 7 Merangin, Tidak Tersentuh Hukum?.. Kemana Polres Merangin??"

PELUANG TIAP DAERAH 1 ?