2 Set Dompeng Beroperasi Dekat SDN 187 Rantau Alai, Polres Harus Tindak Secara Hukum


Merangin. Indometro.id. Akhir-akhir ini kabupaten Merangin darurat Aktifitas Penambangan Emas Tampa Izin (PETI), hal tersebut terjadi karena lemahnya pengawasan dan sosialisasi dampa dari aktifitas PETI dari pemerintah Kabupaten Merangin serta dapat juga di nilai lemahnya penindakan dan penegakan hukum oleh Polres Merangin.


Sebagai mana aktivitas PETI di di samping SDN 187 Desa Rantau Alai Kecamatan Batang Masumai, Kabupaten Merangin. provinsi Jambi. Beberapa tahun yang lalu aktifitas penambangan emas Tampa izin beraktifitas jauh dari pemukiman warga. Namun saat ini terbalik. Aktifitas penambangan emas Tampa izin ( PETI) beraktifitas di lingkungan tempat tinggal masyarakat. 


Sebagai mana Dompeng diduga Milik  Punyo Ahmad tabri dan bujang kerong berdasarkan informasi berdomisili di desa karedasan panjang, Kecamatan Batang Masumai, Sungai Keras mesin Dompeng sangat terdengar jelas dari SDN 187 Rantau Alai, aktifitas ini tentu menggagu kenyamanan dan tentramana anak-anak didik dalam proses belajar mengajar.


BUTUH BANTUAN HUKUM ?

Atas dasar tersebut masyarakat di sekitar mengatakan minta polre merangin meninndak pelaku peti tersebut. Aktifitas peti berdampak buruk bagi lingkungan dan mengacam keselamatan jangka panjang. Sehingga perlu polres Merangin ambil tindakan tegas tersebut. Guna memberikan kepastian hukum di Bumi Tali Undang Tambang Teliti Kabupaten Merangin. 


" Masyarakat yang tinggal di lokasi Dompeng tersebut beroperasi agar bisa di tindak secara hukum, karena aktifitas Dompeng berdampak buruk bagi lingkungan, sertaengcam kesehatan masyarakat untuk jangka panjang, karena mereka menggunakan marcuri / Air Raksa. Guna memberikan kepastian hukum di tengah masyarakat perlu Jajaran Polres Merangin ambil tindakan tegas penegakan hukum"


Jika polres Merangin serius dan benar-benar berkomitmen memberantas PETI di Bumi tali undang Tambang Teliti kabupaten Merangin ini pasti lah bisa. Karena jelas tugas dan kewajiban polisi sudah di atur dalam undang-undang dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU No. 2 Tahun 2002).


Paparan merkuri dapat terjadi melalui inhalasi uap merkuri, konsumsi makanan dan buah-buahan yang terkontaminasi, atau kontak langsung dengan kulit menurut laporan dari Badan Kesehatan Dunia (WHO), paparan jangka panjang dapat menyebabkan kerusakan saraf, gangguan perkembangan pada anak-anak, serta masalah pada sistem kekebalan tubuh.


Anak-anak dan ibu hamil sangat rentan terhadap dampak negatif merkuri, yang dapat memengaruhi perkembangan otak dan sistem saraf mereka.


Selain dampak kesehatan, merkuri juga memiliki efek yang menghancurkan pada ekosistem. Pembuangan limbah bermerkuri ke dalam sungai dan laut mengakibatkan akumulasi merkuri dalam rantai makanan. 


Hal ini berpotensi membahayakan berbagai spesies ikan dan hewan air, yang pada gilirannya berdampak pada kehidupan masyarakat yang bergantung pada sumber daya ini.


Pemerintah dan organisasi lingkungan telah mengintensifkan upaya untuk mengurangi penggunaan merkuri. Konvensi Minamata, yang ditandatangani oleh lebih dari 130 negara, bertujuan untuk mengurangi emisi dan pelepasan merkuri.


Sebuah studi mencatat bahwa 37% emisi merkuri global berasal dari aktivitas penambangan emas tampa izin (PETI) atau tambang emas ilegal. Kondisi ini menjadikan PETI di Merangin ancaman serius bagi kesehatan masyarakat dan lingkungan setempat.


Aktivitas PETI jelas tidak memiliki izin resmi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan tidak mengantongi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP), dan BBM solar yang di beli dari sumber yang diduga ilegal, namun kegiatan ini masih berlangsung tanpa hambatan.


Menurut Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pelaku PETI dapat dijerat dengan Pasal 158 yang mengancam hukuman penjara hingga 5 tahun.


Sampai berita ini di turunkan awak media ini dapat informasi kapan aktifitas penambangan emas Tampa izin ( PETI) ini di tindak oleh Polres Merangin (**)


Posting Komentar untuk "2 Set Dompeng Beroperasi Dekat SDN 187 Rantau Alai, Polres Harus Tindak Secara Hukum"