Indometro.id, Merangin. Viral dugaan pungli yang di lakukan kepala sekolah SDN 33 Desa Sungai Ulak, Kecamatan Nalo Tantan, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi, hal tersebut diduga telah memberatkan orang tua siswa. Selasa 13 mei 2025.
Hal tersebut terungkap atas postingan di Facebook atas nama Pratama Saputra di Grub Facebook Suara Rakyat Merangin dalam Postingan tersebut menjelaskan angka dugaan pungli Rp. 500.0000 dana perpisahan, Rp. 100.0000 uang Dadan, Rp. 50.000 uang ujian, Rp. 50.000 uang masuk murid baru, Rp. Rp. 50.000 untuk pembelian alas meja, serta Rp. 50.000 untuk pembelian lapor.
" Mohon bantuan pemerintah kabupaten Merangin, Kepada Bapak Bupati Sukur, Bahwa SDN 33 Desa Sungai Ulak Bayar Uang Perpisahan anak kelas 6 hari Rabu tanggal 15 perpisahan harus sudah bayar Rp. 500.000 satu Orang, dan uang dandan Rp. 100.000 satu orang, uang ujian p5 sebanyak Rp. 50.000 satu murid, dan murid baru masuk harus bayar Rp. 50.000 satu siswa untuk beli alas meja, uang lapor bayar Rp. 50.000. Coba dikalikan berapa banyak murid, sampai kepala sekolah waktu upacara mengatakan, mau melapor kemanapun tidak akan bisa pindah saya, saya keluarga Bupati"
Jumlah pungli yang diduga di lakukan oleh kepala sekolah SDN 33 total Rp. 750.000 persiswa, nilai tersebut sangat memberatkan orang tua wali anaknya bersekolah di SDN 33 Sungai Ulak.
Di akhir postingan tersebut di sebutkan tersebut di jelaskan mau melapor kemanapun tidak akan bisa di pidana saya, saya keluarga Bupati, jika ini benar seperti itu maka pihak kepolisian di minta untuk turunntangan mengatasi permasalahan ini.
" mau melapor kemanapun tidak akan bisa pindah saya, saya keluarga Bupati"
Sampai berita ini di rilis, awak media ini belum mendapat tanggapan dari kepala sekolah SDN 33, Kepala Bidang SD, Inpektorat, dan Bupati Merangin.
Penulis: Mulyadi
Posting Komentar untuk "Viral Postingan Dari Akun FB Pratama Saputra, Terkait Dugaan Pungli SDN 33 Sungai Ulak"