Satreskrim Polres PALI Bekuk Tiga Pencuri Sawit, Ungkap Peran Koordinator


 PALI, INDOMETRO.ID – Satuan Reskrim Polres PALI berhasil membekuk tiga pelaku pencurian buah sawit di kebun milik warga di wilayah Sungai Limpah, Kelurahan Handayani Mulya, Kecamatan Talang Ubi. Kejadian berlangsung pada Sabtu (5/4/2025) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB. Sekitar dua ton buah sawit digasak dari kebun milik K (56), menyebabkan kerugian Rp5,8 juta.


BUTUH BANTUAN HUKUM ?

Kapolres PALI AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Nasron Junaidi, S.H., M.H., menyatakan bahwa kasus ini berhasil diungkap berdasarkan laporan polisi tertanggal 19 April 2025. Tiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial R (37), Rn (29), dan AS (14), warga Dusun III Desa Suka Maju. Dua pelaku lainnya masih buron.


Pengungkapan bermula dari informasi seorang saksi berinisial M yang mengaku ikut mengangkut sawit hasil curian dengan imbalan Rp200.000. Ia juga menyebut nama C alias Can sebagai koordinator pencurian.


Atas perintah Kasat Reskrim, Tim Opsnal “Beruang Hitam” yang dipimpin Aipda Paryanto langsung melakukan penangkapan. Ketiga pelaku ditangkap di rumah masing-masing tanpa perlawanan, dan polisi turut menyita satu alat dodos sawit sebagai barang bukti.


Kini para tersangka ditahan di Mapolres PALI dan dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.


 “Kami pastikan tak ada ruang bagi pelaku kejahatan untuk bersembunyi. Kami juga mengajak masyarakat untuk aktif melapor jika melihat aktivitas mencurigakan,” tegas AKP Nasron.


Posting Komentar untuk "Satreskrim Polres PALI Bekuk Tiga Pencuri Sawit, Ungkap Peran Koordinator"