Rampas HP Pelajar, Dua Pemuda Asal Muba Dibekuk Polsek Talang Ubi


 PALI, INDOMETRO.ID
– Unit Reskrim Polsek Talang Ubi berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang menjadi Target Operasi (TO) Ops Sikat I Musi 2025. Dua pelaku yang terlibat perampasan handphone milik seorang pelajar diamankan tanpa perlawanan.


Peristiwa terjadi pada Kamis malam, 17 April 2025, sekitar pukul 21.00 WIB di depan Alfamart Pelita Sari, Kelurahan Talang Ubi Timur. Korban, M. Dhaniansyah (15), dirampas ponselnya saat berkendara bersama temannya oleh dua pria tak dikenal yang memepet dan menarik paksa handphone OPPO A17K miliknya, lalu kabur menggunakan motor tanpa plat nomor. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp3.500.000.


BUTUH BANTUAN HUKUM ?

Menerima laporan, Kapolsek Talang Ubi Kompol Robi Sugara memerintahkan Panit 1 Reskrim Iptu Darlansyah bersama Tim Elang melakukan penyelidikan. Hasilnya, dua pelaku berhasil diidentifikasi dan ditangkap di Desa Talang Mandung, Kecamatan Jirak Jaya, Musi Banyuasin. Kedua tersangka adalah Jeri bin Rusdiono (21) dan Agung Setiabudi bin Supardi (22).


Dalam penangkapan, polisi menyita barang bukti berupa satu unit HP OPPO A17K dan sepeda motor Honda CBR merah yang digunakan saat beraksi.


"Ini bentuk nyata komitmen kami dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. Keberhasilan ini juga berkat arahan dan dukungan langsung dari Kapolres PALI AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait," ujar Kompol Robi Sugara.


Kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Saat ini keduanya masih menjalani pemeriksaan di Polsek Talang Ubi.


Polres PALI mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor jika menjadi korban atau menyaksikan tindakan kriminal.

Posting Komentar untuk "Rampas HP Pelajar, Dua Pemuda Asal Muba Dibekuk Polsek Talang Ubi"