PALI, INDOMETRO.ID – Dalam rangka Operasi Sikat I Musi 2025, Satreskrim Polsek Penukal Abab berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di Desa Tanjung Kurung, Kecamatan Abab, Kabupaten PALI.
Pencurian terjadi pada Rabu, 17 Juli 2024, sekitar pukul 18.30 WIB di rumah Bayuni bin Masoha. Saat itu, korban baru pulang memancing dan meletakkan handphone Infinix Note 30 ke dalam tas sandang warna biru. Tak lama berselang, tas beserta ponsel senilai Rp3 juta tersebut hilang.
Setelah menerima laporan pada 23 Juli 2024, Tim Srigala Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Hartoyo, S.H., melakukan penyelidikan. Pelaku, Alamsyah bin Masnawi (44), warga Dusun I Desa Tanjung Kurung, ditangkap tanpa perlawanan pada Senin, 5 Mei 2025, di rumahnya.
Dalam interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone Infinix Note 30 lengkap dengan kotaknya, dengan nomor IMEI yang cocok dengan milik korban.
Kapolres PALI, AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kapolsek Penukal Abab, IPDA Dedy Kurnia, S.H., mengapresiasi keberhasilan tersebut dan menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas kejahatan.
“Kini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Penukal Abab untuk proses hukum. Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” ujar Kapolsek.
Posting Komentar untuk "Polisi Amankan Pelaku Pencurian HP di Desa Tanjung Kurung"