PALI, INDOMETRO.ID – Satuan Reserse Kriminal Polsek Penukal Abab di bawah jajaran Polres PALI berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang menjadi target operasi (TO) dalam Ops Sikat I Musi 2025. Pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti sesuai Pasal 363 KUHP.
Kapolsek Penukal Abab, IPDA Dedy Kurnia, S.H., menyampaikan, penangkapan bermula dari laporan warga dan penyelidikan intensif Tim Srigala Unit Reskrim Polsek Penukal Abab. Pelaku bernama Shaparudin bin Cik Dapat (39), warga Desa Purun Timur, ditangkap saat melintas di Jalan PT EPI pada Minggu (4/5) sekitar pukul 01.30 WIB.
“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sebilah senjata tajam di pinggang pelaku. Saat diinterogasi, ia mengaku telah mencuri delapan batang pipa besi jenis cubing di lokasi bor milik PT BSPE,” jelas Kapolsek.
Pencurian terjadi pada Rabu, 16 April 2025, sekitar pukul 00.30 WIB di lokasi bor 01 Desa Purun Timur, Kecamatan Penukal. Pelaku masuk dengan memanjat pagar stasiun bor dan mengambil pipa besi milik perusahaan energi tersebut. Kerugian ditaksir mencapai Rp7 juta.
Kapolres PALI, AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kapolsek Penukal Abab menyampaikan apresiasi atas kerja cepat tim di lapangan.
“Keberhasilan ini menunjukkan keseriusan Polres PALI dalam memberantas kejahatan yang meresahkan masyarakat, khususnya dalam mendukung Ops Sikat I Musi 2025. Tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan di wilayah kami,” tegas Kapolres dalam pernyataan tertulis.
Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Penukal Abab untuk proses hukum lebih lanjut.
Posting Komentar untuk "Ketahuan Curi 8 Batang Pipa, Pria Ini Ditangkap Saat Melintas"