Perbaikan jalan rambat beton pintu keluar dinas pendidikan kabupaten Merangin di pertanyakan sumber dana oleh para awak media Merangin.
Saat ini pemerintah kabupaten Merangin belum ada satupun DPA yang sudah keluar, namun anehnya pekerjaan jalan rambat beton gerbang keluar dinas pendidikan tiba-tiba di kerjakan Tampa ada papan merek yang menerangkan sumber dana.
Saat awak media ini comfirmasi langsung kepada kasubag Umum dinas Pendidikan Narsih melalu sambungan telpon melalu Aplikasi Whatssap sekira pukul 11:05 WIB, Jumat, 2 Mei 2025 mengatakan.
Saya tidak mengetahui sumber dana dari mana, kalau mau tau compirmasi sama pak kadis, compirmasi Samo pak Juhendri, Compirmasi sama Pak rapdi.
Karena saya tidak berhak menjelaskan sumber dana tersebut.
" Saya tidak mengetahui sumber dana dari mana, kalau mau tau compirmasi sama pak kadis, compirmasi Samo pak Juhendri, Compirmasi sama Pak rapdi"
"Karena saya tidak berhak menjelaskan sumber dana tersebut"
Sehingga jawaban tersebut menjadi tanda tanya oleh kalangan awak media...
Aneh rasanya jika sekelas kasubag umum tidak tau sumber dana proyek yang dia kerjakan, sedangkan KPA jelas - jelas Kasubag itu sendiri.
Diduga ini modul korupsi dan manipulasi anggaran negara yang di kelola oleh diknas pendidikan.
Keterbukaan publik atau transparansi publik adalah prinsip yang mendorong pemerintah dan lembaga publik untuk membuka informasi dan proses pengambilan keputusan kepada masyarakat. Ini bertujuan meningkatkan akuntabilitas, mengurangi korupsi, dan membangun kepercayaan publik.
Aspek penting dalam keterbukaan publik, Akses informasi publik, Transparansi anggaran dan keuangan, Partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan, Akuntabilitas lembaga publik.
Dalam Pelaturan di Indonesia, beberapa peraturan yang mendukung keterbukaan publik antara lain:
1. Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)
2. Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU KIP
Sampai berita ini ini rilis. Namun awak media ini belum bisa mengetahui sumber dana pekerjaan proyek rambat beton gerbang keluar Dinas Pendidikan kabupaten Merangin.
Pejabat yang melanggar keterbukaan publik dapat menimbulkan berbagai masalah, seperti:
1. Kurangnya transparansi dalam pengambilan keputusan
2. Penyalahgunaan kekuasaan
3. Korupsi
4. Kurangnya kepercayaan publik terhadap pemerintah
Contoh pejabat yang melanggar keterbukaan publik antara lain:
1. Menolak memberikan informasi publik yang seharusnya dapat diakses
2. Menyembunyikan informasi penting dari publik
3. Memberikan informasi yang tidak akurat atau menyesatkan
Masyarakat dapat Menuntut transparansi dan akuntabilitas dari pejabat, Menggunakan jalur hukum untuk memperoleh informasi yang seharusnya dapat diakses, Meningkatkan kesadaran dan partisipasi publik dalam mengawasi kinerja pejabat.
Penulis: mulyadi
Posting Komentar untuk "Perbaikan Jalan Rambat Beton Gerbang Diknas, Kasubag Umum, Tidak Mengetahui Sumber Dana"