Penebangan Ilegal Kawasan Restorasi Mangrove Dilaporkan Di Polres

Bantan, Indometro.id - Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) Teluk Pambang bersama Kelompok Masyarakat Pengawas (POKMASWAS) Desa Teluk Pambang dan Masyarakat Mitra Polhut (MMP) Teluk Pambang berhasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) penebangan Liar (illegal logging) di kawasan restorasi mangrove, Senin (28/4/2025).

Operasi Tangkap Tangan (OTT) Penebangan liar kawasan restorasi mangrove didapati saat patroli rutin oleh Kelompok Masyarakat Pengawas (POKMASWAS) Desa Teluk Pambang bersama Masyarakat Mitra Polhut (MMP) dibawah naungan LPHD Teluk Pambang.

Patroli rutin saat peristiwa tersebut dikomandoi langsung oleh Samsul Bahri selaku Ketua POKMASWAS Desa Teluk Pambang sebagai binaan Dinas Perikanan dan Kelautan (DKP) Kabupaten Bengkalis.

Atas kejadian ini pihak LPHD, MMP dan POKMASWAS melakukan  tindakan sesuai dengan Keputusan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor: 11610/Tahun 2024 Tanggal 25 September 2024.

BUTUH BANTUAN HUKUM ?
Hamdan, selaku Ketua Masyarakat Mitra Polhut (MMP) Desa Teluk Pambang mengungkapkan kekecewaannya terhadap peristiwa yang terjadi. Karena menurutnya, di Desa Teluk Pambang sendiri usaha pembuatan arang bakau (panglong) sebenarnya sudah lama tidak ada," kata Hamdan.

Lanjutnya lagi, Sehingga masyarakat yang nakal yang melakukan penebangan dimana hasilnya dijual ke panglong sudah tidak terjadi. Namun dikarenakan panglong masih ada desa lain seperti Pambang Baru, maka kasus ini masih terjadi hingga saat ini.

"Perlu tindakan tegas dan perhatian penuh dari pihak-pihak terkait terhadap persoalan ini, jika tidak, upaya restorasi kawasan mangrove kita akan benar-benar terhambat. Karena itu, kami selaku salah satu garda terdepan terhadap menjaga lingkungan dan juga sebagai mitra dari Polisi Kehutanan, tetap akan terus bergerak mengawal kasus ini,"ujar Hamdan. 


Sementara itu, Indra Sukmawan, Ketua Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) Teluk Pambang bersama MMP di bawah saat ini terus bergerak menangani persoalan ini. Pengurus LPHD Teluk Pambang melakukan rapat koordinasi internal bersama MMP dan POKMASWAS Desa Teluk Pambang membahas tindaklanjut tentang persoalan tersebut.
"Setelah kejadian penangkapan kemarin, kami langsung melakukan rapat internal Pengurus LPHD, MMP dan POKMASWAS membahas upaya tindaklanjut. Kami sepakat besok pagi melaporkan langsung kasus ini ke Polres Bengkalis,” ujar Indra.

Samsul Bahri, selaku ketua POKMASWAS Desa Teluk Pambang mengungkapkan keprihatinannya atas terulangnya penebangan liar ini. Kasus seperti ini sudah semestinya ditindak dan diberikan hukuman yang tegas sebagai konsekuensi dari pelanggaran hukum dan upaya penyelamatan kawasan mangrove. 

"Sehingga upaya kita sebagai pihak yang berkomitmen melestarikan kawasan hutan mangrove di Desa Teluk Pambang dapat segera membuahkan hasil demi kemaslahatan seluruh masyarakat,"  ucap Samsul.

Laporan penebangan Ilegal kawasan Restorasi Mangrove

Saat ini, laporan kasus penebangan liar sekaligus keberadaan panglong illegal ini sudah diterima oleh Kepolisian Resor Bengkalis. Laporan diserahkan langsung pengurus LPHD, Pengurus MMP dan POKMASWAS Desa Teluk Pambang, Selasa (29/4).

Mereka berharap laporan yang disampaikan itu dapat segera ditangani dan ditindaklanjuti oleh pihak Polres Bengkalis. Upaya pelaporan kasus penebangan liar ini juga telah didukung oleh Pemerintah Desa Teluk Pambang, UPT Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) Bengkalis Pulau Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten Bengkalis dan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Bengkalis.

"Kami sudah melaporkan kasus ini ke Polres Bengkalis. Kami berharap perihal ini segera ditindaklanjuti. Jika seandainya ternyata nanti laporan ini tidak membuahkan hasil, maka kami akan coba menyampaikannya ke jenjang lebih tinggi yaitu Polda Riau atau bahkan ke Kementerian Lingkungan Hidup di Jakarta," ungkap Hamdan didampingi Indra Sukmawan selaku ketua LPHD Teluk Pambang.**

Posting Komentar untuk "Penebangan Ilegal Kawasan Restorasi Mangrove Dilaporkan Di Polres"