Pelimpahan Tersangka Korupsi Dana Hibah LPTQ Pringsewu

Pringsewu, indometro.id– Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu resmi melaksanakan Tahap 2 dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi penyimpangan dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2022, dengan tersangka HI, yang diketahui menjabat sebagai Ketua LPTQ sekaligus Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pringsewu.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Pringsewu, Kadek Dwi Ariatmaja, menyampaikan bahwa pelimpahan tersangka HI beserta barang bukti dari penyidik ke penuntut umum dilakukan pada Rabu, 22 Mei 2025.

"Tersangka HI disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ungkap Kadek mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu, Wisnu Bagus Wicaksono, S.H., M.Hum.

BUTUH BANTUAN HUKUM ?
HI diduga turut serta melakukan tindak pidana korupsi bersama dua terdakwa lain, yakni TP (Bendahara LPTQ) dan RY (Sekretaris LPTQ), yang kini sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang.

Berdasarkan hasil audit, nilai kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp584.464.163, dan sebesar Rp494.974.684 di antaranya telah berhasil dipulihkan selama proses penyidikan.

Pelimpahan tersangka HI dilakukan sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (3) huruf b KUHAP. Dalam prosesnya, tersangka didampingi penasihat hukum dan telah menjalani pemeriksaan kesehatan oleh dokter yang menyatakan bahwa kondisinya sehat.

Dengan beralihnya tanggung jawab hukum dari penyidik kepada penuntut umum, Kejari Pringsewu menetapkan penahanan terhadap HI selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 22 Mei hingga 10 Juni 2025. Tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Kota Agung.

"Selanjutnya, tim Jaksa Penuntut Umum akan menyusun surat dakwaan dan segera melimpahkan perkara ke Pengadilan Tipikor untuk disidangkan," ujar Kadek.
Kejaksaan Negeri Pringsewu menegaskan komitmennya untuk transparan dalam proses penegakan hukum dan akan terus memberikan informasi terbaru terkait perkembangan perkara ini.


---




Posting Komentar untuk "Pelimpahan Tersangka Korupsi Dana Hibah LPTQ Pringsewu "