Muspika Kecamatan Pagaden Subang Tegaskan Pengusaha Tambang tidak Boleh Buka Selama tidak Ada Izin

SUBANG, INDOMETRO.ID -Musyawarah Pimpinan Kecamatan
(Muspika) Kecamatan Pagaden dipimpin langsung Camat Pagaden Drs.Muhamad Rudi bersama Polsek Pagaden AKP Ikin Sodikin, SH pada 23 Mei 2025 telah melaksanakan pertemuan dengan para Pengusaha tambang yang berada diwilayah Kecamatan Pagaden yang bertempat di Kantor Camat Pagaden.

Hadir dalam acara tersebut Camat Pagaden bersama setap Kecamatan, Kapolsek Pagaden bersama anggota dan para pengusaha tambang

BUTUH BANTUAN HUKUM ?
Pertemuan tersebut bertujuan untuk membuat komitmen antara muspika Kecamatan Pagaden dengan para pengusaha tambang agar para ngusaha tambang yang berada diwilayah Kecamatan Pagaden untuk melengkapi izinnya sebelum melakukan kegiatan usahanya

Kapolsek Pagaden AKP Ikin Sodikin menjelaskan dalam pertemuan tersebut muspika kecamatan meminta para pengusaha tambang untuk mentaati komiten yang di buat untuk tidak melakukan kegiatan sebelum memiliki izin tambang

"Waktu pertemuan pada 23 Mei 2025 yang lalu, Kami sudah menegaskan dalam rapat dengan Pa Camat, Kasi Trantib dan pengusaha, bahwa galian untuk tidak buka selama tidak ada izin," Tegasnya

Udin

Posting Komentar untuk "Muspika Kecamatan Pagaden Subang Tegaskan Pengusaha Tambang tidak Boleh Buka Selama tidak Ada Izin"