Kinerja Polda Sumut Dipertanyakan, Praperadilan Rahmadi Ungkap Kejanggalan

 

Medan, Indometro.id -

Sidang Praperadilan (Prapid) yang diajukan Rahmadi, warga Tanjung Balai, atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan kepemilikan sabu, kembali digelar di Pengadilan Negeri Medan. Dalam sidang tersebut, Kuasa Hukum Rahmadi, Suhandri Umar Tarigan, mengungkapkan kekecewaan atas jawaban saksi ahli yang dihadirkan oleh termohon.

Suhandri Umar Tarigan menyatakan bahwa jawaban saksi ahli kurang spesifik dalam menjawab pertanyaan yang diajukan oleh tim kuasa hukum. "Seperti misalnya, ketika kami menanyakan soal penggeledahan apakah perlu didampingi aparat desa setempat dan apakah penggeledahan harus dilakukan saat itu juga atau harus menggeser mobil itu terlebih dahulu? Jawaban ahli tidak begitu spesifik menjawab pertanyaan kami," ungkap Suhandri Umar pada wartawan, Jumat (23/5).

BUTUH BANTUAN HUKUM ?

Selain itu, Suhandri juga mempertanyakan tentang tindakan penyidik yang mencantumkan status tersangka terhadap kliennya dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada 3 Maret 2025, namun penetapan tersangka baru dilakukan pada 6 Maret 2025 setelah penyidik melakukan gelar perkara dan meminta keterangan para saksi. "Seperti yang dikatakan ahli pidana, Prof Jamin Ginting, ketika terjadi 2 kali penetapan tersangka atau penetapan tersangka di dalam SPDP tanpa 2 alat bukti yang sah maka penetapan tersangka itu batal demi hukum," jelas Suhandri.

Dalam sidang Prapid kedua ini, pihak termohon mengajukan bukti SPDP yang berbeda dengan Prapid pertama. Pada Prapid pertama, termohon mencantumkan tersangka terhadap klien kami di dalam SPDP, namun di bukti Prapid kedua, tersangka di SPDP dihilangkan termohon. Hal ini menimbulkan kecurigaan bahwa ada upaya pemalsuan dokumen.

Sementara itu, Kepling III, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, Ridwan, menegaskan bahwa saat penyidik melakukan penggeledahan mobil, tim aparat desa setempat tidak dilibatkan. Ridwan juga memastikan bahwa tidak ada aksi provokasi hingga berujung aksi pengrusakan terhadap mobil polisi yang dilakukan oleh masyarakat. "Kami tidak ada dilibatkan saat penggeledahan. Kami juga pastikan tidak ada masyarakat yang melakukan pengrusakan terhadap mobil polisi," sebutnya.

Tim Kuasa Hukum Rahmadi akan melaporkan tindakan dugaan pemalsuan ke Propam Poldasu. "Kita akan melanjutkan ini ke Propam Poldasu. Dimana ketika sidang Prapid kedua termohon mengajukan bukti surat SPDP. Dimana SPDP awal tercantum klien kami sebagai tersangka. Sedangkan di bukti surat Prapid kedua mereka menghilangkan status tersangka di SPDP, kami menilai ini termasuk pemalsuan dan kami akan melaporkan tindakan ini ke Propam Poldasu," tegas Suhandri.

Rahmadi merupakan warga Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, yang mengajukan gugatan praperadilan atas sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Ditresnarkoba Polda Sumut. Gugatan praperadilan itu didaftarkan Rahmadi pada Jumat (21/3), ke Pengadilan Negeri Medan, dengan nomor: 18/Pid.Pra/2025/PN Mdn.

Sebelumnya, abang kandung Rahmadi, Zainul Amri, melaporkan Kompol DK ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumut atas dugaan penganiayaan. Laporan itu teregister melalui Surat Tanda Terima Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/B/528/IV/2025/SPKT Polda Sumatera Utara.

  (Tim)

Posting Komentar untuk "Kinerja Polda Sumut Dipertanyakan, Praperadilan Rahmadi Ungkap Kejanggalan"