Kapolres Subang Pimpin Pengamanan Eksekusi Pengosongan dan Penyerahan Objek Perkara Berupa Bidang Tanah dan Bangunan

SUBANG, INDOMETRO.ID - Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu , S.H., S.I.K , M.H. Pimpin pengamanan eksekusi pengosongan tanah dan bangunan oleh Pengadilan Negeri (PN) Subang atas obyek yang terletak di Jl. Raya Pantura, Desa Mandalawangi, Kecamatan Sukasari, Kabupaten Subang, Kamis (15/05) sekira pukul 09.00 Wib.

Sebelum pelaksanaan eksekusi dimulai personel Jajaran Polres Subang melaksanakan apel pengamanan yang dipimpin langsung Oleh Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K , M.H.

BUTUH BANTUAN HUKUM ?
Eksekusi Pengosongan tanah dan bangunan rumah di Desa Mandalawangi Kecamatan Sukasari Kabupaten Subang oleh Pengadilan Negeri Subang dengan Sertifikat Hak Milik (SHM ) Nomor : 452 seluas 11.490 meter persegi yang terletak di Dusun Batang Gede, Desa Mandalawangi Kecamatan Sukasari Kabupaten Subang Jawa Barat 

Adapun rangkaian kegiatan dimulai dengan Pembacaan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Subang Nomor : 1/Pdt.Eks/2025/PN Sng Jo Nomor 53/Pdt.G/2022/PN Sng Jo Nomor 416/PDT/2023/PT BDG Jo Nomor 2995 K/Pdt/2024, tanggal 17 Maret 2025 oleh Panitera PN Subang Sdr. Deni Septiana, S.H., M. H., Pembukaan Gembok obyek eksekusi, Pemeriksaan obyek ekseskusi, Pengeluaran barang-barang termohon Sdr. H. Swara Al Wara yaitu batu, kompor gas, berner, ember hitam, meja/bangku dan gelas 4 dan lain-lain, Penandatanganan BA (Berita Acara) Pemohon dan Termohon, Penyerahan obyek berupa 4 kunci 

Kegiatan eksekusi berjalan aman dan lancar, sejak pembacaan penetapan eksekusi oleh pihak Panitera PN Subang dilanjutkan eksekusi dan pengosongan rumah.

Posting Komentar untuk "Kapolres Subang Pimpin Pengamanan Eksekusi Pengosongan dan Penyerahan Objek Perkara Berupa Bidang Tanah dan Bangunan "