SUBANG, INDOMETRO.ID – Mobil Desa Pamanukan Hilir, Kacamatan Pamanukan, Kabupaten Subang, diduga menggunakan dua jenis plat kendaraan, yakni plat T 1663 T merah dan plat T 1663 TT hitam, yang diduga dipalsukan agar seolah-olah menjadi mobil pribadi saat di luar kantor. Modus yang digunakan adalah dengan mengganti plat merah dengan plat hitam saat diinginkan, dan sebaliknya.
Plat hitam tersebut diduga bukanlah plat resmi yang dikeluarkan oleh Kepolisian Republik Indonesia, melainkan dibuat secara ilegal oleh pihak terkait. Jika dugaan ini benar, maka tindakan tersebut jelas melanggar aturan, karena sesuai ketentuan, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) untuk kendaraan dinas pemerintah harus berwarna merah. Penggunaan plat hitam tanpa prosedur resmi dari kepolisian membuat TNKB tersebut tidak sah.
Pelanggaran ini dapat dikenakan pidana kurungan selama 2 bulan atau denda sebesar Rp 500 juta, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Kepala Desa Pamanukan Hilir UN Saat dikonfirmasi Via Pesan WhatsApp Sabtu 3 Mei 2025 hingga saat ini, belum memberikan Jawaban.
DN
Posting Komentar untuk "Disulap Seolah Jadi Mobil Pribadi, Mobil Desa Pamanukan Hilir Subang Diduga Gunakan Plat Hitam Palsu"