Buron Kasus Pencurian Kabel PT. TUB Ditangkap di Pondok Kebun, Kerugian Mencapai Rp170 Juta


PALI, INDOMETRO.ID – Dalam Operasi Sikat I Musi 2025, Polsek Tanah Abang berhasil menangkap buronan kasus pencurian kabel milik PT. TUB. Pelaku, Andi Jeni Putra (30), ditangkap saat bersembunyi di pondok kebun warga di Desa Pantadewa, Kecamatan Talang Ubi.

BUTUH BANTUAN HUKUM ?

Kapolsek Tanah Abang IPTU Arzuan, S.H., menjelaskan bahwa pencurian terjadi pada 14 Agustus 2024 di kebun milik Aswari di Dusun I Desa Sukamanis. Pelaku mencuri 17 rol kabel sesmik 3D milik PT. TUB, dengan total kerugian mencapai Rp170 juta.

“Pelaku memanfaatkan malam hari untuk mencuri kabel. Modusnya terencana,” ujar IPTU Arzuan.

Setelah penyelidikan, polisi menemukan lokasi persembunyian pelaku di Desa Pantadewa. Dipimpin langsung Kapolsek dan Kanit Reskrim IPDA Suryadinata, tim bergerak cepat dan menangkap pelaku tanpa perlawanan.

Polisi mengamankan 4 rol kabel sebagai barang bukti. Sisanya diduga telah dijual.

Kapolres PALI AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, S.H., S.I.K., M.I.K., mengapresiasi keberhasilan ini. “Kami berkomitmen memberantas kejahatan yang merugikan industri dan masyarakat,” tegasnya melalui Kapolsek.

Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan kini ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.

Posting Komentar untuk "Buron Kasus Pencurian Kabel PT. TUB Ditangkap di Pondok Kebun, Kerugian Mencapai Rp170 Juta"