Pengedar Sabu Ditangkap Satresnarkoba Polres PALI, Temukan 9,76 Gram Sabu dalam Kotak Rokok


 PALI, INDOMETRO.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres PALI kembali menggagalkan peredaran narkotika dengan menangkap ILHAM bin Zakaria (alm), warga Muara Kuang, Ogan Ilir, di Jalan Tempirai-Air Itam, Desa Tempirai, Kecamatan Penukal Utara, pada Selasa (6/5/2025) sekitar pukul 18.30 WIB.


BUTUH BANTUAN HUKUM ?

Penangkapan berawal saat petugas melihat pria tersebut mengendarai sepeda motor tanpa nomor polisi dan bertindak mencurigakan. Ketika dihentikan, ILHAM terlihat membuang kotak rokok yang ternyata berisi sabu 9,76 gram.

(Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu, Seberat 9,76 Gram)


"Pelaku mengaku bahwa sabu tersebut miliknya dan akan dijual," ujar AKP Dedy Suandy, Kasat Resnarkoba Polres PALI.


Selain narkoba, petugas juga menyita sepeda motor Honda Beat tanpa plat nomor sebagai barang bukti.

(Barang Bukti Sepedah Motor Honda Beat Tanpa Plat)


Kapolres PALI, AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, menegaskan komitmen Polres PALI untuk memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. "Kami tidak akan memberikan ruang bagi pengedar narkotika," tegasnya.


Pelaku kini diamankan di Mapolres PALI untuk pemeriksaan lebih lanjut dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Posting Komentar untuk "Pengedar Sabu Ditangkap Satresnarkoba Polres PALI, Temukan 9,76 Gram Sabu dalam Kotak Rokok"