Bobol Genteng dan Gondol Uang Rp2,7 Juta, Pencuri Ini Tak Berkutik Saat Disergap


 PALI, INDOMETRO.ID — Seorang pria berinisial E.A. (29), warga Dusun II Desa Sungai Ibul, Kecamatan Talang Ubi, ditangkap jajaran Satreskrim Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) setelah diduga membobol rumah warga melalui atap dapur. Penangkapan dilakukan di kediaman pelaku pada Selasa (20/5/2025), dua minggu setelah kejadian.


Kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) ini menimpa rumah milik Riska Arista Citra (30). Peristiwa terjadi pada Senin, 28 April 2025, sekitar pukul 09.00 WIB saat rumah dalam keadaan kosong.

BUTUH BANTUAN HUKUM ?


Pelaku masuk dengan cara mencongkel genteng dapur menggunakan dua buah palu, lalu merusak meja kompor dan lemari di kamar korban. Ia mengambil uang tunai sebesar Rp2.700.000 dari dalam dompet. Setelah itu, pelaku keluar melalui pintu belakang dengan merusak kusen pintu.


Aksi tersebut sempat disaksikan dua warga, yakni Kopar (60), seorang Linmas desa, dan Itun (55), yang melihat pelaku meninggalkan rumah korban.


Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres PALI, yang ditindaklanjuti oleh tim Opsnal Satreskrim. Berdasarkan hasil penyelidikan, tim yang dipimpin IPDA La Ode Ananta Yudhistira dan diketuai AIPDA Paryanto mengamankan pelaku tanpa perlawanan.


“Pelaku mengakui perbuatannya saat diperiksa. Kami juga mengamankan satu buah palu yang digunakan dalam aksi tersebut,” kata Kasat Reskrim Polres PALI, AKP Nasron Junaidi, S.H., M.H.


Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres PALI untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, subsider Pasal 367 KUHP, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.


Polres PALI mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan serta segera melapor bila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Posting Komentar untuk "Bobol Genteng dan Gondol Uang Rp2,7 Juta, Pencuri Ini Tak Berkutik Saat Disergap"