Barang Bukti dari 1 Perkara Tindak Pidana Khusus dan 35 Perkara Tindak Pidana Umum Dimusnakan Oleh Kejaksaan Negri Bengkayang.

 


Indometro.id - Bengkayang

Pemusnahan barang bukti sudah menjadi salah satu tugas kejaksaan sebagai aparat penegak hukum. Pastinya barang bukti yang dimusnahkan itu merupakan barang bukti dari tindak pidana  umum atau khusus yang telah berkekuatan hukum incracth..


Pada tanggal 5 mei 2025, pukul 09.00 wib - selesai, kejaksaan negri Bengkayang melaksanakan pemusnahan barang bukti dihalam kantor kejaksaan negri Bengkayang. Kegiatan tersebut langsung dipimpin oleh kepala kejaksaan negri Bengkayang  Ariffin Arsyat, S.H, M.H.


Turut hadir kepala dinas kesehatan/ mewakili, kepala BNN / mewakili, Kapolres Bengkayang / mewakili, ketua pengadilan negri Bengkayang / mewakili dan para tamu undangan lainnya.

BUTUH BANTUAN HUKUM ?


Dalam sambutannya kepala kejaksaan negri Bengkayang menyampaikan secara global  bahwa : 

" Pemusnahan barang bukti hari ini diambil dari barang bukti perkara pidana khusus sebanyak 1 perkara, dan dari perkara pidana umum sebanyak 35 perkara. Pastinya setatus hukum yang totalnya 36 perkara pidana tersebut sudah inkrah.


" Tidak lupa saya mengucapkan banyak trimakasih dari semua golongan atau Forkopimda kabupaten bengkayang  atas dukungannya kepada Kejari Bengkayang dalam penegakan hukum Diwilayah kabupaten Bengkayang." Ucap  Ariffin.


Plt kepala kasi pemulihan alat pengelolaan barang bukti Kejari Bengkayang  Fitrian Yuristyawan, S.H menjelaskan terkait barang bukti yang akan Dimusnakan berasal dari :

A. 35 perkara tindak pidana umum, yak ini :

1. 12  perkara narkotika

2. 9 perkara pencurian

3. 5 perkara PPA

4. 3 perkara pertambangan Tampa ijin

5. 3 perkara judi

6. 1 perkara ITE ( informasi dan transaksi elektronik )

7. 1 perkara pengerusakan

8. 1 perkara barang penyelundupan

B. 1 perkara tindak pidana khusus, yak ini

1. Perkara cukai


Pemusnahan barak bukti ini dilakukan dengan 3 cara, yaitu

1. Dibelender serta dicampur dengan larutan pembersih.

2. Dipotong dengan menggunakan mesin pemotong

3. Dibakar.


Kegiatan pemusnahan barang bukti dengan baik dan dipastikan semua barang bukti sudah Dimusnakan semua, Tampa ada yang tersisa.



Posting Komentar untuk "Barang Bukti dari 1 Perkara Tindak Pidana Khusus dan 35 Perkara Tindak Pidana Umum Dimusnakan Oleh Kejaksaan Negri Bengkayang."