Ayah Bejat di PALI Diciduk Polisi, Setubuhi Anak Kandung Dua Kali


 

PALI, INDOMETRO.ID - Perbuatan tak senonoh dilakukan oleh seorang ayah di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan. Ia tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri yang berstatus janda dan masih menyusui balita berusia 1,5 tahun.


BUTUH BANTUAN HUKUM ?

Pelaku bernama Ahmad Warman (52), seorang petani, melakukan aksi bejat tersebut setelah melihat putrinya berinisial V (21) tengah menyusui di ruang tamu. Kejadian terjadi pada Sabtu (26/4/2025) sekitar pukul 12.30 WIB saat rumah dalam keadaan sepi.


Saat itu, hanya tersangka, korban, dan cucunya yang berada di rumah. Sang istri dan anak-anak lain sedang tidak berada di tempat.


Korban mengaku mengalami dua kali tindakan kekerasan seksual. Pertama, dilakukan dengan paksaan di dalam kamar. Kedua, terjadi beberapa hari kemudian (28/4/2025), ketika pelaku kembali melakukan tindakan cabul dengan meraba bagian sensitif korban meskipun korban menolak dan berusaha melawan.


“Saya khilaf lihat dia menyusui cucu, lalu saya tarik ke kamar meski dia menolak,” kata tersangka Warman saat diperiksa di Unit PPA Satreskrim Polres PALI.


Setelah kejadian, pelaku mengancam korban agar tidak menceritakan kepada ibu atau anggota keluarga lainnya. Karena takut, korban sempat bungkam. Namun akhirnya ia menceritakan kejadian itu kepada ibunya dan saudaranya.


Sang ibu yang terkejut langsung mendampingi anaknya membuat laporan ke SPKT Polres PALI. Polisi pun segera menangkap pelaku di rumahnya tanpa perlawanan.


“Tersangka langsung kami amankan bersama sejumlah barang bukti ke Mapolres PALI untuk penyidikan lebih lanjut,” ujar Kasatreskrim AKP Nusron, Minggu (5/5/2025).


Tersangka dijerat Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Posting Komentar untuk "Ayah Bejat di PALI Diciduk Polisi, Setubuhi Anak Kandung Dua Kali"