Antisipasi Premanisme dan Pungli, Sat Reskrim Polres Sergai Amankan 3 Jukir Liar



Sergai, Indometro.id -

Dalam rangka Ops Kewilayahan Pekat-Toba 2025 terkait pelaku premanisme untuk mengantisipasi gangguan kamtibmas, Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil mengamankan 3 orang juru parkir (jukir) liar di wilayah hukum Polres Sergai, Jumat (9/5/2025).

Kanit 1 Pidum Sat Reskrim Polres Sergai Ipda Ibnu Irsady, S.Tr.K bersama anggota Opsnal Sat Reskrim melaksanakan patroli dengan sasaran para pelaku pungutan liar (pungli) di beberapa lokasi yakni di Desa Pon Kecamatan Sei Bamban dan Desa Sei Rampah Kecamatan Sei Rampah. 

Saat melaksanakan patroli, petugas berhasil mengamankan 3 orang juru parkir/penyeberang jalan tanpa dilengkapi surat dan tanda pengenal petugas parkir, yakni, Haposan Sinaga alias Angon (55) warga Desa Firdaus, Ijal (41) warga Desa Sei Rampah dan Otto Simanjuntak (51) warga Desa Pon.

Ipda Ibnu menjelaskan setelah juru parkir diamankan, kemudian dibawa ke Komando untuk dilakukan pendataan dan interogasi. Dari keterangan ke 3 orang tersebut mereka hanya bekerja mangatur parkir dan menyeberangkan  kendaraan roda dua dan empat yang sedang parkir dan akan menyeberang jalan.

"Pengakuan mereka tidak ada unsur paksaan bagi pengendara untuk memberi imbalan namun apabila diberi, para juru parkir menerimanya dengan imbalan Rp.2 ribu sampai Rp.5 ribu sebab tidak semua kendaraan yang memberi," jelasnya.

KBO Sat Reskrim Polres Sergai Iptu Zulfan Ahmadi, SH, MH membenarkan kegiatan pengamanan juru parkir liar oleh Unit 1 Pidum Sat Reskrim. Dirinya menerangkan ke 3 orang tersebut tidak dilakukan proses hukum sehubungan tidak ada pengendara yang merasa keberatan.

"Mereka hanya dilakukan pendataan kemudian diberi arahan dan bimbingan agar juru parkir dapat mengurus kelengkapan serta surat-surat yang sah kemudian membuat pernyataan tidak akan mengulangi lagi perbuatan," tuntasnya.


(IY)

Posting Komentar untuk "Antisipasi Premanisme dan Pungli, Sat Reskrim Polres Sergai Amankan 3 Jukir Liar"

BUTUH BANTUAN HUKUM ?