Warga Talang Bulang dan Talang Padang Dibekuk Terkait Kasus Curat di Jalan Lintas Servo KM 62


PALI, Indometro.id – Dua pelaku pencurian handphone di sebuah warung yang terletak di Jalan Servo Lintas Raya KM 62, Desa Talang Bulang, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI, berhasil dibekuk oleh jajaran Satreskrim Polres PALI.

Kedua tersangka yakni IM (39), warga Desa Talang Bulang, Kecamatan Talang Ubi, dan HW (37), warga Desa Talang Padang, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.

BUTUH BANTUAN HUKUM ?
Keduanya kini telah diamankan di sel tahanan Polres PALI untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolres PALI, AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Nasron Junaidi, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan, penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B-101/IV/2025/SPKT/POLRES PALI/POLDA SUMSEL, tertanggal 6 April 2025.

"Kedua pelaku ditangkap oleh Tim Beruang Hitam tanpa perlawanan di sebuah warung yang berada di Jalan Servo Lintas KM 62, pada Kamis, 17 April 2025," ujar AKP Nasron, Jumat (18/4/2025).

Ia menjelaskan, peristiwa pencurian itu terjadi pada Minggu, 6 April 2025, sekitar pukul 06.00 WIB. Korban bernama Zarmulis (43) mendapati dua unit handphone miliknya raib saat dirinya bangun tidur di warung tersebut.

“Dua unit handphone yang hilang yakni VIVO Y20 warna biru dan VIVO YD1C warna merah. Setelah mencoba menghubungi nomor yang ada di dalam kedua HP tersebut, korban mendapati keduanya sudah tidak aktif,” jelas Kasat Reskrim.

Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp4.000.000 (empat juta rupiah).

“Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres PALI untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas AKP Nasron Junaidi.

(Riko Eriyadi)

Posting Komentar untuk "Warga Talang Bulang dan Talang Padang Dibekuk Terkait Kasus Curat di Jalan Lintas Servo KM 62"