Patumbak, Indometro.id - Banyaknya Pembangunan Perumahan, Ruko dan Gedung serta beberapa bangunan demi mencari peruntungan pribadi dapat bebas berdiri di Kecamatan Patumbak tanpa adanya izin dari dinas terkait.
Terlihat pada salah satu pembangunan liar tanpa adanya PBG atau izin dari Dinas Terkait itu sedang mendirikan pembangunan Warung Mie Aceh Patumbak Jaya (PAJA) yang berada dijalan Pertahanan, Dusun I Desa Patumbak Kampung Kab.Deli Serdang, bangunan Warung Mie Aceh PAJA yang tengah dibangun oleh seorang pengusaha Dul (53), warga pendatang dari Aceh seolah mendapat restu dari Dinas Terkait karena bebasnya ia mendirikan bangunan komersial untuk mengembangkan usaha pribadinya itu, ironisnya lagi bangunan komersial miliknya tersebut dibangun diatas saluran drainase umum yang dananya bersumber dari pemerintah.
![]() |
Terlihat jelas objek bangunan milik Warung Mie Aceh Patumbak Jaya mendirikan bangunannya di atas Saluran Drainase umum yang di bangun oleh Pemerintah |
Diketahui bersama, Dul (53) pemilik bangunan tersebut jelas tidak mengindahkan aturan pemerintah atau Perda yang telah ditetapkan demi meningkatkan insfratruktur pembangunan yang lebih baik, yang semestinya diharapkan bisa mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) Di kabupaten Deli Serdang dan jelas memberikan contoh yang tidak baik karena mendirikan bangunan liar tanpa izin terlebih lagi di atas parit atau saluran drainase.
Ketika awak media ini konfirmasi terkait izin tersebut kepada pemilik bangunan tersebut dengan lantang ia mengatakan kalau bangunan tersebut adalah saham oknum TNI yang bertugas di yon Armed Deli Tua.
" Biar lae tau, ini saham nya orang Armed ..ketusnya.
"Ketika awak media ini pertanyakan pertanggung jawaban hal itu, ia pun menjawab aku tanggung jawab kalau orang armed yang tanggung jawab.
" Izin apa lae tanyakan, harus nya izin usaha yang lae tanyakan lanjutnya lagi.
" Bangunan aku ini sudah mendapat kan izin dari camat patumbak.., tegas kembali.
Hal tersebut bisa menghadapi ketentuan pidana seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air. Peraturan Wali Kota ini juga menghubungkan larangan pendirian bangunan liar ini dengan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
Dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 disebutkan: Setiap orang yang sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 bulan atau denda paling banyak Rp 1,5 miliar. Artinya jelas ketentuan larangan mendirikan bangunan diatas saluran air tidak dapat diabaikan karena dinilai telah merusak tata ruang pemukiman yang semestinya.
Terpisah, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp di nomor 0811-65xx-x63, Kadis CKTR Rahmadsyah,ST belum membalas pesan Whats apps berupa pertanyaan dari awak Media ini, Kamis (24/04/2025)
Siang Pukul 10.00 Wib.
Sementara Camat Patumbak yang saat ini dijabat oleh Kenedi STP, MSP saat dikonfirmasi ' belum dapat memberikan jawaban pesan singkat Whatsap awak media ini. Namun sangat menyayangkan jika pengusaha tak mendukung PAD dengan pengurusan SIMB, katanya dalam sambungan selular.
Begitu juga Kasatpol PP Deli Serdang ketika dimintai awak media tanggapan, Marzuki menuturkan akan meninjau kelokasi bangunan tersebut.
" Terima Kasih Infonya Pak, anggota kita akan tinjau objek bangunan tersebut secepatnya.
(HR)
Posting Komentar untuk "Pembangunan Warung Mie Aceh PAJA Tanpa PBG, Jual Nama Camat Patumbak Serta TNI "