MERANGIN,indometro.id -
Terkait dengan adanya pengkliman lahan kebun sawit milik para warga Desa Bungo Antoi dll oleh pemerintah desa Limbur Merangin dan para warga masyarakat nya yamg di komandoi oleh Pj.kades Limbir Merangin Syargawi pada beberapa bulan yang lalu.
Berapa hari setelah pengkliman lahan tersebut para warga Desa Bungo Antoi yang terkait di undang dalam rapat inventarisasi di kantor Desa Limbur Merangin, beberapa orang warga Desa Bungo Antoi telah menyerahkan data kepemilikannya ke pemerintah Desa Limbur Merangin untuk di pelajari berupa sertifikat tanah.Terkait dengan lahan tersebut Pj.kades Limbur Merangin Syargawi mengatakan itu di transisi kan dulu menjelang ada nya keputusan penyelesaian.
Terkait dengan hasil rapat inventarisasi tersebut yang kata nya data kepemilikan lahan tersebut akan di pelajari dan di lanjut dengan klarifikasi.Namun itu tidak pernah di gubris lagi dan hanya 0mdo alias omong doang.."
Beberapa orang Warga Desa Bungo Antoi yang terkait mempuyai bukti hak milik yang di akui oleh negara berupa sertifikat tanah, sertifikat merupakan bukti 0tentik yang membuktikan kepemilikan seseorang atau badan hukum atas bidang tanah dan / atau suatu bangunan, hal-hal terkait pertanahan atau sertifikat tanah telah di atur oleh pemerintah melalui sejumlah perundang-undangan.
Dalam Pasal 1 ayat 20 PP 24 / 1997 Sertifikat merupakan surat tanda bukti hak atas tanah, maka dari itu untuk memberi kan kepastian dan perlindungan hukum sebagai mana di maksud Pasal 3 hurup A kepada pemegang hak yang bersangkutan di berikan Sertifikat hak atas tanah.
Terkait dengan penerbitan sertifikat yang beralamatkan atau kordinat Desa Papit itu saat di konfirmasi kan media ini dengan kades Papit mengata kan " menurut Pegawai BPN yang turun waktu pengukuran tanah dimaksud itu adalah benar-benar termasuk kordinat wilayah desa Papit bukan kordinat wilayah Desa Limbur Merangin.
Menurut Para warga Desa Bungo Antoi yang terkait dengan lahan kebun sawit milik nya Di klaim dan di komandoi Pj.kades Limbur Merangin Syargawi tampa adanya solusi.Kemudian hasil rapat inventarisasi data kepemilikan hanya omdo alias omong doang.Kemudian masa transisi yang di tetap kan tidak ada arti bagi nya.Ironisnya lagi akhir - akhir ini lahan para warga desa Bungo Antoi dalam masa transisi di serobot dan di panen lagi oleh kebijakan oknum yang tak bertanggung jawab dan di duga ini adalah kebijakan oknum Pj.kades Limbur Merangin Syargawi ,kebijakan yang merugi kan para warga masyarakat Desa Bungo Antoi yang jelas-jelas mempunyai bukti hak milik yang syah. Semoga para APH kabupaten merangin khususnya pihak Polres Merangin agar dapat secepatnya laku kan proses hukum sesuai dengan hukum yang beelaku terhadap dugaan pelaku kebijakan penyerobotan lahan kebun sawit yang secara hukum itu syah milik warga yang terzholimi, dalam hal ini para warga Deaa Bungo Antoi mengatakan tetap akan mempertahankan haknya dan tidak akan membiar kan lahan kebun sawit miliknya di klaim.Dan kami akan duduki lahan tersebut pada waktu nya karna membela hak adalah suatu kewajiban,apa pun resiko yang terjadi akan di hadapi ujar para warga Desa Bungo Antoi yang merasa di zholimi.
(Yzd)
Posting Komentar untuk " Warga Desa Bungo Antoi Sebut Pj Kades Limbur Merangin Tidak Efisien Dalam Buat Kebijakan Transisi"