LSM GPMM Kawal Pemeriksaan PJ. Kades Koto Rami Terkait Dugaan Pungli / Gratipikasi PTSL

 

Indometro.id // Merangin. Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Peduli Masyarakat Merangin ( LSM GPMM) Akan kawal maksimal pemeriksaan PJ kades Koto Rami Di infektorat dugaan pungutan liar (pungli) atau Gratifikasi pada Program Nasional Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang terjadi  pada tahun 2024. Kamis 17 April 2025.


Program PTSL merupakan wujud kebijakan pemerintah untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat. Program tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri No.12 tahun 2017, dan Instruksi Presiden No.2 tahun 2018, tentang  Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.


BUTUH BANTUAN HUKUM ?

Berdasarkan Kesepakatan tiga  Menteri, yakni: Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Desa,  dan Menetri Agraria dan Tata Ruang, biaya yang dibebankan kepada masyarakat untuk wilayah IV, Provinsi Jambi hanya Rp.200.000/bidang tanah.


Namun pelaksanaan dilapangan, kesepakatan tiga Menteri tentang pembiayaan itu  seolah-olah tak ada gunanya.  Oknum petugas PTSL Koto Rami justru diduga keras memamfaatkan program ini untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, kelompok dengan cara membebani masyarakat yang ikut dalam program tersebut dengan biaya melebihi dari aturan.


Mengetahui fenomena tersebut, Lembaga Swadaya Gerakan Peduli Masyarakat Merangin (LSM GPMM) ambil sikap dan akan kawal dengan maksimal pemeriksaan yang di lakukan oleh Irbansus infektorat Kabupaten Merangin.


Sehingga kasus ini dapat menjadi model serta efek jera bagi kades yang berkerja tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.


" Kami akan kawan pemeriksaan PJ. Kades Koto Rami oleh irbansus Infektorat Kabupaten Merangin. Sehingga irbansus harus berani menetapkannyersangka. Karena pungli / gratipikiasi tidak di benarkan oleh hukum di indonesia.


Pungli dapat dikenai pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 


Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 mengatur tentang korupsi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang memaksa orang memberikan sesuatu. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun.


Pungli merupakan tindakan melawan hukum dan termasuk korupsi maka dari itu kita kawal maksimal kasus ini sampai ke meja hijau agar penyelengara negara harus taat pada aturan dan undang-undang yang berlaku.


Penulis: TIM

Posting Komentar untuk "LSM GPMM Kawal Pemeriksaan PJ. Kades Koto Rami Terkait Dugaan Pungli / Gratipikasi PTSL"